Berita Sulawesi Tenggara

Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa di Polda Sultra, Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konut

Eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Sultra, Rabu (17/11/2021).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Rabu (17/11/2021).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi.

Tak hanya itu, Amran Sulaiman juga diperiksa terkait izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Untuk diketahui, mantan Mentan Amran Sulaiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.

Selain Amran Sulaiman, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bisman, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansyah selaku pihak swasta.

Baca juga: Dihadapan Ali Mochtar Ngabalin, Bupati Konut Ruksamin Beberkan Persoalan Tambang di Konawe Utara

Pemeriksaan ketiga saksi untuk tersangka eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) itu dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ASW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di kutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat atau Penmas Polda Sultra AKBP Dolfi Kumaseh membenarkan KPK menggunakan gedung Polda Sultra untuk pemeriksaan.

Kendati demikian, AKPB Dolfi Kumaseh enggan merinci nama-nama dan jumlah orang yang diperiksa oleh KPK.

"Iya, ada pemeriksaan (KPK), masih terkait kasus mantan Bupati Konut," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: PT PGWL dan PT BGUR Bantah Damai dengan Penambang Ilegal di Konut, Polisi Diminta Tetap Bertindak

"Saya tidak tanya siapa-siapa yang diperiksa, saya hanya membenarkan KPK menggunakan ruangan Krimsus untuk melakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Kasus Dugaan Korupsi

Diketahui, dalam kasus ini, Aswad Sulaiman menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Aswad Sulaiman juga diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved