Berita Sulawesi Tenggara
Mangkir RDP Jalan Wakumoro-Laiba, DPRD Sultra Akan Libatkan Polisi Panggil Kadis SDA dan Bina Marga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara bakal panggil paksa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara bakal panggil paksa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin.
Keputusan itu usai Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin tak menghadiri panggilan untuk menghadiri hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra.
RDP tersebut untuk meminta penjelasan pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tentang pengerjaan jalan provinsi di Kabupaten Muna.
Untuk diketahui, jalan poros Laiba-Wakumoro di Kabupaten Muna diprotes warga karena belum ada perbaikan dari pemerintah.
Kondisi ruas jalan rusak bahkan bertahun-tahun belum dilakukan perbaikan atau pengaspalan oleh Pemerintah Provinsi Sultra.
Baca juga: Emak-emak di Muna Sulawesi Tenggara Tebang Pohon Blokade Jalan Rusak, Kesal Tak Kunjung Diaspal
DPRD Sultra kemudian menjadwalkan RDP dengan pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.
Namun, Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin tidak menghadiri meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan hearing oleh DPRD Sultra.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, mengaku geram dengan sikap Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin.
DPRD menilai sikap Burhanuddin yang mangkir dari panggilan hearing menunjukkan sikap tidak kooperatif sebagai pejabat.
Apalagi, diketahui, Burhanuddin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pengerjaan ruas jalan rusak tersebut.
Baca juga: Empat Hari Ali Mochtar Ngabalin Keliling Sultra, Temukan Jalan Rusak, Laut Kotor dan Debu Batubara
Untuk itu, DPRD Sultra akan menggunakan hak imunitas jika Burhanuddin tak menghadiri panggilan ketiga.
"DPRD kan punya hak imunitas, kita bisa panggil paksa dia (Burhanuddin) jika tidak hadir dalam pertemuan berikutnya," kata Frebi Rifai saat ditemui di Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (18/11/2021).
Bahkan, kata Frebi Rifai, pihaknya bakal meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan panggil paksa terhadap Burhanuddin.
Politikus PDIP ini menambahkan, pemanggilan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin untuk meminta penjelasan terkait pemutusan kontak pengerjaan jalan poros Wakumoro-Laiba.
"Karena yang mempunyai kebijakan untuk menjelaskan rencana pembatalan kontrak pemenang tender perbaikan jalan yang menghubungkan tiga kabupaten itu pak Burhanuddin," ujar Frebi Rifai.
Baca juga: Jalan Rusak di Wakumoro Muna Tak Kunjung Diaspal, Warga Harap Kepedulian Pemprov Sulawesi Tenggara