Berita Kendari
Upah Minimum Kota Kendari 2022 Diprediksi Naik, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Sulawesi Tenggara
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari memprediksi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2021 mengalami kenaikan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari memprediksi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2021 mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari Susianti Hafid, saat ditemui TribunnewsSultra.com, Rabu (17/11/2021).
Ia memprediksi UMK Kendari 2022 mengalami kenaikan hanya saja tak menyebut berapa besaran peningkatan tersebut.
Penetapan UMK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana UMK akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk penetapan UMK Kendari 2021, kata dia, pihaknya menunggu rilis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 21 November 2021.
Baca juga: Data Kemenkes Angka Covid-19 di Kota Kendari Meningkat, Jubir Satgas Sebut Kesalahan Input Data
Karena, kata Susianti Hafid, penyesuaian Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Provinsi masih harus dibahas di Dewan Pengupahan.
Kemudian merancang untuk rapat penetapan upah minimum tersebut dan pihaknya akan merilis pada 30 November 2021.
"Hasilnya disampaikan ke Wali Kota Kendari untuk direkomendasikan ke Gubernur Sultra. Kemungkinan ada kenaikan, nanti 30 November 2021 akan dirilis," kata Susianti.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari menyampaikan ada enam indikator penyesuaian berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pertama, nilai Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan. Untuk UMK Kendari 2022 menunggu penetapan UMP Sultra pada 21 November 2021 mendatang.
Baca juga: Pencurian Buku Nikah Marak Terjadi di Indonesia, Kanwil Kemenag Sultra Tingkatkan Kewaspadaan
Kedua, rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten dan kota. Ketiga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten dan kota.
Keempat, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga. Kelima, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sementara itu, keenam dipengaruhi angka inflasi sebagaimana yang dijelaskan terdapat delapan data yang harus dipenuhi.
"Data-data tersebut diperoleh dari data BPS Kota Kendari dan kami menunggu data dari provinsi," jelasnya.
Kedelapan data yang harus dipenuhi dan menjadi pertimbangan penetapan UMK Kendari 2022 tersebut mengacu dari data penyesuaian upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Jatanras Polda Sulawesi Tenggara Ringkus 2 Terduga Pelaku Curanmor, 10 Pembawa Senjata Tajam Dilepas
Pertama, rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi. Kedua, rata-rata konsumsi rumah tangga per bulan menurut kabupaten dan kota.
Ketiga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi. Keempat, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten dan kota.
Kelima, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja rumah tangga, tapi tidak termasuk pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar di sektor pertanian menurut provinsi.
Keenam, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja rumah tangga, tapi tidak termasuk pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar di sektor pertanian menurut kabupaten kota.
Ketujuh, pertumbuhan PDRB Kuartal IV 2020 ditambah Kuartal I, II, III tahun 2021, terhadap PDRB Kuartal IV 2019 ditambah Kuartal I, II, III tahun 2020 menurut provinsi.
Baca juga: Kemenag Sulawesi Tenggara Launching Gerakan Moderasi Beragama, Jaga Islam Wasathiyah
Kemudian, kedelapan adalah angka inflasi menurut periode September 2020 sampai dengan September 2021.
"Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah," jelasnya.
"Berdasarkan data, indikator ekonomi mulai tumbuh, di sisi lain tingkat inflasi sudah kembali stabil," tambahnya.
Sementara sebelumnya Pemprov Sultra telah menetapkan UMK Kendari 2021, yakni sebesar Rp2,768,592. Angka ini masih sama dengan UMK/UMR Kendari 2020. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)