Berita Sulawesi Tenggara

Lengkap Persyaratan Berkas Usulan Pensiun untuk Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Tenggara

Lengkap persyaratan berkas pengusulan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Branch Manager Taspen Cabang Kendari Peter Laurensius Samosir 

9. Fotocopy akta lahir anak

10. Fotocopy Aktif sekolah anak

11. Fotocopy KTP (ahli waris)

12. Fotocopy Buku rekening (ahli waris)

Baca juga: Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UHO Kendari Ziarah Taman Makam Pahlawan, Peringati 10 November

Lebih lanjut, Peter mengatakan syarat pensiun karena meninggal bisa lebih banyak karena harus divalidasi jangan sampai orang yang bersangkutan pura-pura meninggal.

Branch Manager Taspen Cabang Kendari ini pun menjelaskan ahli waris dalam hal ini pensiunan meninggal terdapat empat tingkatan yakni suami atau istri dari almarhum.

Kata Peter Laurensius Samosir, jika tidak ada maka pindah ke anak dengan syarat harus 18 tahun ke atas.

Kemudian jika tak ada anak dari pensiunan meninggal maka diwalikan sama orangtua, dan jika tak ada lagi maka ahli warisnya dipindahkan ke saudaranya.

"Jika ahli warisnya adalah saudaranya maka wajib mengurus ahli waris di Pengadilan Agama," ucapnya.

Baca juga: Polsek Poasia Belum Tahan Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Taspen Cabang Kendari Edi mengatakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, syarat mendapatkan gaji bulanan usai pensiun yakni wajib 40 tahun usia pegawai.

Kemudian 20 tahun masa kerja, di bawah dari syarat tersebut maka pegawai yang mengajukan pensiun tak mendapatkan gaji bulanan.

"Namun untuk dana Tabungan Hari Tua (THT) dan pengembalian pensiun bulanan tetap akan diterima," imbuhnya.

Kata Edi, terkait dengan proses pencairan dana pensiun saat berkas pemohon sudah lengkap dan telah diterima oleh pihak Taspen maka proses pencairan dana yakni tiga hari masa kerja.

Untuk diketahui, jika melihat batas usia pensiun yakni 58 tahun bagi pegawai struktural, 60 tahun bagi pegawai fungsional, dan 65-70 tahun bagi guru besar di universitas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved