Berita Sulawesi Tenggara
Lengkap Persyaratan Berkas Usulan Pensiun untuk Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Tenggara
Lengkap persyaratan berkas pengusulan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
3. SK Pensiun asli (yang terbitkan dari instansi masing-masing)
4. SKPP asli atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (dari keuangan instansi masing-masing)
5. Fotocopy SK CPNS
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Yang terakhir, fotocopy buku rekening dari pemohon.
Baca juga: Pengangguran di Sultra Capai 58 Ribu Orang Terbanyak Lulusan SMP, Calon Pencari Kerja Capai 2 Ribu
Sedangkan, untuk ASN yang pensiun karena telah meninggal dunia persyaratannya yakni sebagai berikut:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) formatnya sudah ada disediakan dari Taspen Cabang Kendari (yang mengisi ahli waris).
2. Keterangan ahli waris yang di isi oleh bagian kepegawaian.
3. KPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) dari bendahara masing-masing instansi.
4. Fotocopy SK pengangkatan CPNS
5. Fotocopy Kenaikan pangkat terakhir
6. Fotocopy Kenaikan gaji berkala terakhir
7. Fotocopy Tunjangan Keluarga PNS (KP4)(instansi masing-masing)
8. Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh KUA