Berita Sulawesi Tenggara

Lengkap Persyaratan Berkas Usulan Pensiun untuk Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Tenggara

Lengkap persyaratan berkas pengusulan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Branch Manager Taspen Cabang Kendari Peter Laurensius Samosir 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lengkap persyaratan berkas pengusulan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tentunya, banyak masyarakat ataupun pegawai yang tak mengetahui secara jelas berkas apa saja yang perlu disiapkan dalam pengajuan pensiun.

Berangkat dari hal tersebut Branch Manager Taspen Cabang Kendari, Peter Laurensius Samosir menyebutkan beberapa persyaratan pengajuan pensiun.

Peter menuturkan pensiun sendiri terbagi menjadi tiga yakni pensiun karena selesai masa kerja, pensiun dini, dan pensiun karena telah wafat.

Selengkapnya, berikut persyaratan berkas yang harus disiapkan bagi pegawai yang telah selesai masa bakti atau masa kerjanya:

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara Yusuf Mundu Belum Berkomentar

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), untuk formatnya sudah disediakan dari Taspen Cabang Kendari.

2. SK Pensiun asli (yang diterbitkan dari instansi masing-masing pemohon).

3. SKPP asli atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (dari keuangan instansi masing-masing).

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Yang terakhir, fotocopy buku rekening dari pemohon.

"Untuk pensiuanan yang telah selesai masa bakti atau masa kerjanya, persyaratannya tak ribet bahkan sangat simpel," ucapnya.

Baca juga: Lippo Plaza Kendari dan Mall Mandonga Belum Terapkan PeduliLindungi, Sebut Tunggu Edaran Pemerintah

Sementara itu, Peter menjelaskan untuk pegawai yang mengajukan pensiun dini persyaratannya hampir sama yakni:

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), formatnya sudah ada disediakan dari Taspen Cabang Kendari.

2. SK Pemberhentian

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved