Berita Sulawesi Tenggara

Lengkap Persyaratan Berkas Usulan Pensiun untuk Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Tenggara

Lengkap persyaratan berkas pengusulan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Branch Manager Taspen Cabang Kendari Peter Laurensius Samosir 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lengkap persyaratan berkas pengusulan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tentunya, banyak masyarakat ataupun pegawai yang tak mengetahui secara jelas berkas apa saja yang perlu disiapkan dalam pengajuan pensiun.

Berangkat dari hal tersebut Branch Manager Taspen Cabang Kendari, Peter Laurensius Samosir menyebutkan beberapa persyaratan pengajuan pensiun.

Peter menuturkan pensiun sendiri terbagi menjadi tiga yakni pensiun karena selesai masa kerja, pensiun dini, dan pensiun karena telah wafat.

Selengkapnya, berikut persyaratan berkas yang harus disiapkan bagi pegawai yang telah selesai masa bakti atau masa kerjanya:

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara Yusuf Mundu Belum Berkomentar

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), untuk formatnya sudah disediakan dari Taspen Cabang Kendari.

2. SK Pensiun asli (yang diterbitkan dari instansi masing-masing pemohon).

3. SKPP asli atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (dari keuangan instansi masing-masing).

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Yang terakhir, fotocopy buku rekening dari pemohon.

"Untuk pensiuanan yang telah selesai masa bakti atau masa kerjanya, persyaratannya tak ribet bahkan sangat simpel," ucapnya.

Baca juga: Lippo Plaza Kendari dan Mall Mandonga Belum Terapkan PeduliLindungi, Sebut Tunggu Edaran Pemerintah

Sementara itu, Peter menjelaskan untuk pegawai yang mengajukan pensiun dini persyaratannya hampir sama yakni:

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), formatnya sudah ada disediakan dari Taspen Cabang Kendari.

2. SK Pemberhentian

3. SK Pensiun asli (yang terbitkan dari instansi masing-masing)

4. SKPP asli atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (dari keuangan instansi masing-masing)

5. Fotocopy SK CPNS

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Yang terakhir, fotocopy buku rekening dari pemohon.

Baca juga: Pengangguran di Sultra Capai 58 Ribu Orang Terbanyak Lulusan SMP, Calon Pencari Kerja Capai 2 Ribu

Sedangkan, untuk ASN yang pensiun karena telah meninggal dunia persyaratannya yakni sebagai berikut:

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) formatnya sudah ada disediakan dari Taspen Cabang Kendari (yang mengisi ahli waris).

2. Keterangan ahli waris yang di isi oleh bagian kepegawaian.

3. KPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) dari bendahara masing-masing instansi.

4. Fotocopy SK pengangkatan CPNS

5. Fotocopy Kenaikan pangkat terakhir

6. Fotocopy Kenaikan gaji berkala terakhir

7. Fotocopy Tunjangan Keluarga PNS (KP4)(instansi masing-masing)

8. Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh KUA

9. Fotocopy akta lahir anak

10. Fotocopy Aktif sekolah anak

11. Fotocopy KTP (ahli waris)

12. Fotocopy Buku rekening (ahli waris)

Baca juga: Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UHO Kendari Ziarah Taman Makam Pahlawan, Peringati 10 November

Lebih lanjut, Peter mengatakan syarat pensiun karena meninggal bisa lebih banyak karena harus divalidasi jangan sampai orang yang bersangkutan pura-pura meninggal.

Branch Manager Taspen Cabang Kendari ini pun menjelaskan ahli waris dalam hal ini pensiunan meninggal terdapat empat tingkatan yakni suami atau istri dari almarhum.

Kata Peter Laurensius Samosir, jika tidak ada maka pindah ke anak dengan syarat harus 18 tahun ke atas.

Kemudian jika tak ada anak dari pensiunan meninggal maka diwalikan sama orangtua, dan jika tak ada lagi maka ahli warisnya dipindahkan ke saudaranya.

"Jika ahli warisnya adalah saudaranya maka wajib mengurus ahli waris di Pengadilan Agama," ucapnya.

Baca juga: Polsek Poasia Belum Tahan Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Taspen Cabang Kendari Edi mengatakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, syarat mendapatkan gaji bulanan usai pensiun yakni wajib 40 tahun usia pegawai.

Kemudian 20 tahun masa kerja, di bawah dari syarat tersebut maka pegawai yang mengajukan pensiun tak mendapatkan gaji bulanan.

"Namun untuk dana Tabungan Hari Tua (THT) dan pengembalian pensiun bulanan tetap akan diterima," imbuhnya.

Kata Edi, terkait dengan proses pencairan dana pensiun saat berkas pemohon sudah lengkap dan telah diterima oleh pihak Taspen maka proses pencairan dana yakni tiga hari masa kerja.

Untuk diketahui, jika melihat batas usia pensiun yakni 58 tahun bagi pegawai struktural, 60 tahun bagi pegawai fungsional, dan 65-70 tahun bagi guru besar di universitas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved