Berita Konawe Utara

PT PGWL dan PT BGUR Bantah Damai dengan Penambang Ilegal di Konut, Polisi Diminta Tetap Bertindak

Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya bantah damai dengan penambang ilegal di lahannya.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya yang dikeruk perusahaan ilegal di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BGUR) bantah damai dengan penambang ilegal di lahannya.

Melalui pengacaranya, dua perusahaan pemilik IUP menampik tudingan Polda Sultra yang mengklaim kedua belah pihak sudah berkomunikasi.

Diketahui, Polda Sultra menegaskan tidak akan menangkap penambang ilegal di lahan milik PT PGWL dan PT BGUR di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengklaim kedua belah pihak sudah sepakat damai.

Baca juga: Polda Sultra Tak Tangkap Penambang Ilegal di Blok 90 Lasolo Konawe Utara, Atur Damai ke Pemilik IUP

Hal itu memantik reaksi dari Kuasa Hukum dua perusahaan tersebut, Didit Hariadi yang membantah klaim sepihak itu.

"Sampai saat ini kami belum melakukan mediasi apapun bentuknya apalagi mencabut laporan," kata Didit Hariadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (8/11/2021).

Pihaknya tetap meminta Polda Sultra agar menindak tegas dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi IUP kliennya.

Didit lantas mengultimatum Polda Sultra jika tak segera mengusut kasus itu dan penambang liar tetap beroperasi, maka akan melayangkan laporan ke Mabes Polri.

"Kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar terang benderang dan pihak kami tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal diluar jangkauan kami," tandasnya.

Baca juga: Polda Sultra Didesak Hentikan Dugaan Pencurian Ore Nikel di Lahan Milik PT PGWL & PT BGUR di Konut

Respon Polda Sultra

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tak tangkap penambang ilegal di Blok 90, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Diketahui, penambangan ilegal itu diduga dilakukan di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR).

Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Polda Sultra pun didesak untuk menindak tegas dengan menangkap para penambang dan menyita alat berat yang digunakan.

Namun, alih-alih menindak tegas, Polda Sultra malah membiarkan sejumlah perusahaan untuk pergi dari lahan itu tanpa pertanggungjawaban hukum.

Baca juga: BPS Sultra Mencatat 139,92 Ribu Penduduk di Sulawesi Tenggara Terdampak Pandemi Covid-19

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, pemilik IUP tidak lagi mempermasalahkan kasus itu.

Ia mengklaim, pihak perusahaan pemilik IUP dan diduga penambang ilegal sepakat berdamai sehingga tak ada penindakan.

"Tidak ada (penindakan), karena sudah ada komunikasi dengan pemilik IUP," ujar Kombes Pol Heri Tri Maryadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (8/11/2021).

Penambangan Ilegal

Sebelumnya, Polda Sultra didesak menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penambangan ilegal itu diduga dilakukan di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya.

Baca juga: Beri Dana Hibah Rp1 Miliar ke Parpol, Pemkot Kendari Harap Partisipasi & Kualitas Pemilih Meningkat

Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Kuasa hukum pemilik lahan, Didit Hariadi menduga aktivitas pencurian ore nikel itu dilakukan empat perusahaan.

"Sekitar 50 hektar lahan klien kami dikeruk, hingga kini masih ada aktivitas. Kami meminta Polda Sultra segera menghentikan dugaan penambangan ilegal itu," kata Didit saat ditemui di Kendari, Kamis (4/11/2021).

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penambangan ilegal itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Senin (1/11/2021).

Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti, antara lain salinan dokumen bukti kepemilikan lokasi IUP, dan dokumen koordinat di Blok 90 tempat terjadinya penambangan ilegal tersebut.

Baca juga: Pemuda di Morosi Konawe Ditangkap Polisi, Modus Pinjam untuk Jemput Istri, Curi Motor Korban

Status Lokasi IUP

Lokasi IUP seluas 293 hektar PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya dimilki sejak 2009 dan 2013.

Kepemilikan lokasi IUP itu berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.

Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan.

Pasalnya, mereka tengah mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).

"Kami taat hukum, karena masih proses penerbitan IUPK. Tapi yang kami lihat banyak aktivitas tambang yang masuk di lahan kami," ungkapnya.

Baca juga: Madu Az Zubair Dibanderol Mulai Harga Rp50 Ribu, Begini Cara Mengetahui Keasliannya

Sehingga pihaknya pun melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sultra, namun Didit menilai aparat lamban merespon kasus ini.

"Kenapa Polda Sultra tidak langsung menindak laporan ini, dan langsung turun menghentikan segala aktivitas di sana," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi belum menjawab pesan WhatsApp jurnalis TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved