Diperpanjang Dua Minggu, Luar Jawa dan Bali Masih Berlakukan PPKM dari 9 sampai 22 November 2021
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa dan Bali mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan situasi pandemi COVID-19.
Kebijakan perpanjangan ini efektif dimulai tanggal 9 hingga 22 November 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di Luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu.
Hal tersebut ia sampaikan seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Ajak Warga Sulawesi Tenggara Patuh Prokes, Gubernur Sultra Ali Mazi Harap Status PPKM Turun Level 1
“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan rincian, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1.
Di tingkat kabupaten/kota sendiri jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota.
Level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.
Airlangga juga menjelaskan terkait cakupan vaksinasi, terdapat enam provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yakni 60,11 persen.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Sultra hingga 8 November, Empat Daerah Naik Level 3, Kendari level 2
“Dari segi vaksinasi, baru 6 provinsi yang di atas nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” imbuhnya.
Airlangga menerangkan kriteria untuk menetapkan PPKM pada periode kali ini menggunakan level asesmen situasi pandemi dan capaian vaksinasi dosis pertama.
Wilayah yang vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM.
“Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3" terang Airlangga
"Sehingga total [PPKM] level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” sambungnya.
Baca juga: Tiga Hari Lagi Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Sama Rata di Semua Wilayah PPKM Level 3