Berita Sulawesi Tenggara

Perpanjangan PPKM Sultra hingga 8 November, Empat Daerah Naik Level 3, Kendari level 2

Daerah itu yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe, Bombana, Kolaka Utara dan Baubau

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di luar jawa dan Bali.

Dalam instruksi kementerian dalam negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021, tentang pemberlakuan PPPK level 3, level 2, level 1.

Keputusan Inmendagri tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 5 daerah berada di level 3 dalam instruksi tersebut.

Baca juga: Steve Inkiriwang Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Himperra Sultra, Dilantik Ketua Umum

Daerah itu yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe, Bombana, Kolaka Utara dan Baubau

Sementara wilayah dengan PPKM level 2 yakni Kabupaten Muna, Buton, Konawe Selatan, Wakatobi, Konawe Utara.

Kemudian, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kota Kendari.

Baca juga: Awalnya Kumpul di Kafe Dekat Mall hingga Terjadi Keributan, Polisi Turut Dikeroyok Warga

Dalam Inmendagri itu Kabupaten Bombana, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara dinaikkan ke level 3 dari sebelumnya berstatus level 2.

Padahal instruksi Gubernur Sultra pada pemberlakuan PPKM sebelumnya, wilayah Sultra yang berstatus level 3 hanya Kota Baubau.

Pemberlakuan PPKM ini berlaku dari 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Dalam instruksi tersebut juga pemerintah meminta Gubernur,Bupati dan Wali Kota di wilayah tersebut agar mengoptimalkan posko pengendali dan pencegahan Covid-19 (*)

(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved