Berita Konawe Utara
Polda Sultra Tak Tangkap Penambang Ilegal di Blok 90 Lasolo Konawe Utara, Atur Damai ke Pemilik IUP
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tak tangkap penambang ilegal di Blok 90, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti, antara lain salinan dokumen bukti kepemilikan lokasi IUP, dan dokumen koordinat di Blok 90 tempat terjadinya penambangan ilegal tersebut.
Status Lokasi IUP
Lokasi IUP seluas 293 hektar PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya dimilki sejak 2009 dan 2013.
Kepemilikan lokasi IUP itu berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.
Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan. Pasalnya, perusahaan tengah mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).
"Kami taat hukum, karena masih proses penerbitan IUPK. Tapi yang kami lihat banyak aktivitas tambang yang masuk di lahan kami," ungkapnya.
Sehingga pihaknya pun melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sultra, tetapi Didit menilai aparat lamban merespon kasus ini.
"Kenapa Polda Sultra tidak langsung menindak laporan ini, dan langsung turun menghentikan segala aktivitas di sana," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi belum menjawab pesan whatsapp jurnalis TribunnewsSultra.com. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)