Berita Konawe Utara
Polda Sultra Tak Tangkap Penambang Ilegal di Blok 90 Lasolo Konawe Utara, Atur Damai ke Pemilik IUP
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tak tangkap penambang ilegal di Blok 90, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tak menangkap penambang ilegal di Blok 90, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Diketahui, penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR).
Dua perusahaan tambang ini memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Polda Sultra pun didesak untuk menindak tegas dengan menangkap para penambang dan menyita alat berat yang digunakan.
Namun, alih-alih menindak tegas, Polda Sultra malah membiarkan sejumlah perusahaan untuk pergi dari lahan itu tanpa pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Pemuda di Morosi Konawe Ditangkap Polisi, Modus Pinjam untuk Jemput Istri, Curi Motor Korban
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, pemilik IUP tidak lagi mempermasalahkan kasus itu.
Ia mengklaim, pihak perusahaan pemilik IUP dan diduga penambang ilegal sepakat berdamai sehingga tak ada penindakan.
"Tidak ada (penindakan), karena sudah ada komunikasi dengan pemilik IUP," ujar Kombes Pol Heri Tri Maryadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (8/11/2021).
Penambangan Ilegal
Sebelumnya, Polda Sultra didesak menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penambangan ilegal itu diduga dilakukan di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya.
Baca juga: Beri Dana Hibah Rp1 Miliar ke Parpol, Pemkot Kendari Harap Partisipasi & Kualitas Pemilih Meningkat
Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Kuasa hukum pemilik lahan, Didit Hariadi menduga aktivitas pencurian ore nikel itu dilakukan empat perusahaan.
"Sekitar 50 hektar lahan klien kami dikeruk, hingga kini masih ada aktivitas. Kami meminta Polda Sultra segera menghentikan dugaan penambangan ilegal itu," kata Didit saat ditemui di Kendari, Kamis (4/11/2021).
Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penambangan ilegal itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra pada Senin (1/11/2021).
Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti, antara lain salinan dokumen bukti kepemilikan lokasi IUP, dan dokumen koordinat di Blok 90 tempat terjadinya penambangan ilegal tersebut.
Status Lokasi IUP
Lokasi IUP seluas 293 hektar PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya dimilki sejak 2009 dan 2013.
Kepemilikan lokasi IUP itu berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.
Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan. Pasalnya, perusahaan tengah mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).
"Kami taat hukum, karena masih proses penerbitan IUPK. Tapi yang kami lihat banyak aktivitas tambang yang masuk di lahan kami," ungkapnya.
Sehingga pihaknya pun melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sultra, tetapi Didit menilai aparat lamban merespon kasus ini.
"Kenapa Polda Sultra tidak langsung menindak laporan ini, dan langsung turun menghentikan segala aktivitas di sana," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi belum menjawab pesan whatsapp jurnalis TribunnewsSultra.com. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)