Berita Konawe

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Lagi Menyelam Diringkus Polairud di Konawe

Pelaku tindak pidana penangkapan ikan pakai bahan peledak di Perairan Konawe, Sulawesi Tenggara diringkus Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025.

Istimewa
PELAKU BOM IKAN DITANGKAP - AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Subsatgas Polairud Polda Sultra Operasi Sikat Anoa 2025 pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. AN ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di wilayah perairan Konawe. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pria pelaku tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Sub Satuan Tugas Kepolisian Perairan dan Udara atau Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025.

Nelayan inisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia itu diringkus di wilayah perairan Toronipa, Soropia, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

Toronipa, lokasi penangkapan AN terletak sejauh 25 kilometer dari kawasan Tugu eks Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kecamatan Mandonga Kota Kendari, ibu kota Proivinsi Sultra.

Dapat ditempuh sekira 39 menit berkendara naik mobil maupun motor.

Personel Polairud Kepolisian Daerah atau Polda Sultra tiba di lokasi kejadian dan menangkap pelaku saat sedang menyelam untuk mengambil ikan hasil peledakan.

Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 Kombes Pol Saminata, mengatakan pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi Sikat Anoa 2025 sendiri merupakan operasi kepolisian terpadu Polda Sultra dalam rangka menekan tindak kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Nelayan Ditangkap Miliki Bom Ikan di Perairan Pantai Kayuangin Samaturu Kolaka Sulawesi Tenggara

Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong, satu body batang biru, satu kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), serta 1 jaring ikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia.

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved