Berita Konawe
2 Gadis di Bawah Umur di Konsel Digilir 12 Remaja, 4 Masih Buron, Polisi Sita Pakaian Dalam Wanita
Dua gadis di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digilir 12 remaja pria.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua gadis di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digilir 12 remaja pria.
Peristiwa tersebut terjadi di Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, medio September hingga Oktober 2021 lalu.
Kedua korban adalah Bunga dan Mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun, warga Kabupaten Konawe Selatan.
Mawar mengalami pelecehan seksual sebanyak 11 kali yang dilakukan enam remaja pria tersebut secara bergilir.
Sementara Bunga disetubuhi delapan remaja pria sebanyak 19 kali di tempat yang sama secara bergilir pula.
Baca juga: 12 Remaja di Konawe Selatan Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur Puluhan Kali hingga Pendarahan
Kepolisian Resor atau Polres Kendari, baru bisa meringkus delapan tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial I, RF, SJ, MW, MM, R masing-masing berusia 19 tahun, A (17), dan AA (18).
Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih buron dan dalam tahap pengejaran aparat kepolisian.
"Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Kendari, Senin (8/11/2021).
Peristiwa tak terpuji tersebut terungkap saat salah satu korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.
Baca juga: Nasib Sopir Vanessa Angel Bakal Tersangka, Kepanikan Tersorot, Saksi Beberkan Percakapan Telepon
Pendarahan ini, lantas diketahui orangtua korban, selanjutnya melaporkan persetubuhan itu ke Polsek Ranomeeto.
Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Kendari turun tangan mengambil alih kasus tersebut.
Untuk diketahui, aparat kepolisian mulai menangkap kedelapan tersangka satu per satu pada akhir Oktober 2021 lalu.
Sebagai barang bukti, penyidik Polres Kendari telah menyita pakaian dalam wanita dari tangan korban.
Pakaian dalam itu berupaya celana dalam, BH dan pakaian luar digunakan korban saat peristiwa persetubuhan terjadi.
Baca juga: Lelaki di Bekasi Bacok Tetangga Gegara Wifi, Sempat Kabur ke Sumatera, Akhirnya Ditangkap Polisi