Berita Konawe Selatan

12 Remaja di Konawe Selatan Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur Puluhan Kali hingga Pendarahan

Sebanyak 12 remaja asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setubuhi dua anak di bawah umur.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Sebanyak 12 remaja asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi dua anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 12 remaja asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi dua anak di bawah umur.

Bahkan, persetubuhan dilakukan hingga belasan kali sampai kedua korban mengalami pendarahan di bagian sensitifnya.

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Kendari.

Namun, polisi baru bisa meringkus delapan tersangka pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kedelapan tersangka itu yakni berinisial I, RF, SJ, MW, MM, R masing-masing berusia 19 tahun, A (17), dan AA (18).

Baca juga: Sopir Angkot Rudapaksa Siswi 14 Tahun Berkali-kali di Tempat Berbeda, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Sementara, empat terduga pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendari, Kompol Alwi menjelaskan kronologi kejadian.

Saat itu, AA berkenalan dengan korban lewat media sosial dan mengajak Bunga (bukan nama sebenarnya) bertemu pada September 2021.

"Korban (Bunga) mengajak temannya (Mawar). Pelaku AA kemudian mengajak keduanya ke Gunung Merah Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto," kata Kompol Alwi saat merilis kasus ini, Senin (8/11/2021).

Di Gunung Merah tersebut, para tersangka menyetubuhi kedua korban secara bergantian.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Bakar Rumah Saudara, Kesal Warisan Almarhumah Ibu Dipergunjingkan

Mawar dirudapaksa enam tersangka sebanyak 11 kali pada September hingga Oktober 2021.

Sedangkan, korban (Bunga) disetubuhi delapan tersangka sebanyak 19 kali sejak September 2021 hingga Oktober 2021

"Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis," beber Kompol Alwi.

Kedua korban juga mengalami trauma secara psikis, dan orangtua mereka pun keberatan lalu melapor ke kantor polisi.

Kedelapan remaja laki-laki ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga: Rombongan Pengiring Pengantin Alami Kecelakaan Maut, Resepsi Pernikahan Tetap Berlangsung

Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kedelapan tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved