Berita Konawe

2 Gadis di Bawah Umur di Konsel Digilir 12 Remaja, 4 Masih Buron, Polisi Sita Pakaian Dalam Wanita

Dua gadis di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digilir 12 remaja pria.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Sebagai barang bukti, penyidik Polres Kendari menyita pakaian dalam wanita dari tangan korban. Pakaian dalam itu berupaya celana dalam, BH dan pakaian luar digunakan korban saat peristiwa persetubuhan terjadi. 

Kedua korban juga mengalami trauma secara psikis, dan orangtua mereka pun keberatan lalu melapor ke kantor polisi.

Kedelapan remaja laki-laki ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kedelapan tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved