Sopir Angkot Rudapaksa Siswi 14 Tahun Berkali-kali di Tempat Berbeda, Kini Korban Hamil 3 Bulan
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Pelaku adalah seorang sopir angkot bernama Mulki Lubis (33)
Sedangkan korban adalah gadis berinisial PT (14).
Korban masih berstatus sebagai pelajar.
Baca juga: Pacari Lalu Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Buruh Ini Beri Uang dan HP agar Korban Tak Lapor Polisi
Akibat tindakan bejat itu, korban kini tengah hamil 3 bulan.
Aksi rudapaksa itu sudah dilakukan berulang kali.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di tempat berbeda-beda selama rentang waktu Juli hingga Oktober 2021.
Kini, pelaku telah diamankan Polres Madina.
Baca juga: Video Syur Tersebar, Baru Terbongkar Gadis 16 Tahun Dicabuli Pak RT yang Selalu Rekam Perbuatannya
Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.
Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali mencabuli tubuh anak di bawah umur.
Bahkan dari pengakuan korban ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.
"Sesuai pasal tindak pidana 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'."
Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak Umur 9 hingga 13 Tahun, Alasan Ngaku Tak Puas dengan Istri
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak."
"Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021)," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).