Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Buat Sayembara, Hadiahi Uang Pemberi Informasi Akurat Keberadaan La Ode Sinarwan Oda
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus berupaya mengejar direktur perusahaan tambang di Kolaka.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus berupaya mengejar direktur perusahaan tambang di Kolaka.
Kejati Sultra pun melakukan segala cara untuk menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.
Diketahui, La Ode Sinarwan Oda dinyatakan buron sejak 20 September 2021 lalu setelah mangkir dari panggilan penyidik usai dinyatakan sebagai tersangka.
La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pada (13/9/2021) lalu.
Sejak saat itu, direktur perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra itu tak terendus kejaksaan.
Baca juga: BABAK BARU Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Beberkan Tersangka Baru Usai Menang Praperadilan
Kejati Sultra bahkan melibatkan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengendus keberadaan La Ode Sinarwan Oda.
Kendati demikian, hingga kini jejak Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda belum bisa diungkap penyidik Kejati Sultra.
Meski begitu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tak patah arang dan tak kehabisan akal mengejar direktur perusahaan tambang tersebut.
Kini Kejati Sultra membuat sayembara dan hadiah uang puluhan juta kepada siapapun yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan La Ode Sinarwan Oda.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi meminta kepada masyarakat membantu memberikan informasi yang akurat.
Baca juga: Praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia Ditolak, Hakim Sebut DPO Tak Boleh Ajukan Praperadilan
"Kalau informasinya akurat kita kasih reward-lah, ya (Rp20 juta) tapi betul-betul akurat ya," kata Asintel Kejati Sultra Noer Adi saat ditemui di Kejati Sultra, Rabu (3/11/2021).
Akurasi yang dimaksud Noer Adi adalah informasi yang disampaikan dan seketika itu penyidik dapat bergerak untuk menangkap La Ode Sinarwan Oda.
Pasalnya, kata dia, selama ini lembaganya kerap menerima informasi dari masyarakat tapi kurang akurat.
"(Informasinya) ada di sini, di situ, tapi ketika kita datang tidak ada," tandasnya.
Libatkan Intelijen Kejagung
Kejati Sultra lantas melibatkan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari keberadaan tersangka Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.
Baca juga: Prof Dr Mudzakkir Sebut Penetapan Tersangka Dua Kali Direktur Utama PT Toshida Indonesia Tidak Sah
Diketahui, La Ode Sinarwan Oda masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 September 2021 lalu.
Sebelum menjadi DPO, La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka yang tercatat dalam surat penetapan, nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, La Ode Sinarwan Oda tak menggubris panggilan penyidik Kejati Sultra sebanyak tiga kali.
Sejak DPO hingga kini, La Ode Sinarwan Oda belum tersentuh aparat kejaksaan.
Bahkan di tengah pelariannya, La Ode Sinarwan Oda melawan balik penetapan tersangka Kejati Sultra.
Baca juga: Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal
La Ode Sinarwan Oda melalui pengacaranya Muhammad Zakir Rasyidin mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari pada 11 Oktober 2021 lalu.
Namun, permohonan Praperadilan itu ditolak Hakim PN Kendari Arief Hakim Nugraha karena DPO tak bisa mengajukan upaya hukum.
Kejati Sultra tak mau menyerah, terus memburu La Ode Sinarwan Oda meski keberadaannya belum terendus.
"Kami bekerja sama dengan inteljen Kejagung untuk melacak keberadaan tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Kejati Sultra membutuhkan kehadiran tersangka direktur tambang itu untuk proses persidangan.
Baca juga: ASN Dinas ESDM Sultra Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Sebab, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut La Ode Sinarwan Oda untuk melakukan proses penuntutan.
Namun apabila direktur perusahaan tambang itu tak kunjung ditangkap, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"Nanti sidangnya bisa dilakukan tanpa (kehadiran) tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," jelasnya.
Meksi begitu, penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan negara Rp495 miliar itu.
"Tahap 1 (pelimpahan berkas) belum kami lakukan, belum tahu saya, kita tunggu saja ya," tandasnya.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Pemprov Sultra Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Korupsi Izin Tambang
Direktur Utama PT Toshida Indonesia ini diduga menyalahgunakan kawasan hutan dalam melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka selama 11 tahun sejak 2009 hingga 2020.
La Ode Sinarwan Oda juga dituding penyidik Kejati Sultra bersama-sama pejabat Dinas ESDM Sultra menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia secara ilegal.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp495 miliar.
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019.
Baca juga: Jika Mangkir Lagi, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Bakal Berstatus DPO
Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)