Berita Sulawesi Tenggara

BABAK BARU Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Beberkan Tersangka Baru Usai Menang Praperadilan

Identitas tersangka baru itu dibeberkan seusai Kejati Sultra memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
KEJATI SULTRA - Kondisi gedung Kejati Sultra dari halaman depan, Senin (14/6/2021). Kantor kejaksaan ini terletak di bilangan Jl A Yani nomor 4, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) PT Toshida Indonesia, kini memasuki babak baru.

Kini Kejaksaan Tinggi Sultra membeberkan adanya tersangka baru dalam dugaan rasuah tersebut.

Identitas tersangka baru itu dibeberkan seusai Kejati Sultra memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

PN Kendari akhirnya menolak praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Hakim Tunggal Arief Hakim Nugraha menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejati Sultra terhadap La Ode Sinarwan Oda, sah secara hukum.

Dalil itu berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang seseorang telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tak boleh mengajukan Praperadilan.

"Mengadili, menyatakan permohonan termohon La Ode Sinarwan Oda tidak dapat diterima," ujar Arief Hakim Nugraha, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: La Ode Sinarwan Oda Kembali Lawan Penetapan Tersangka Kejati Sultra, Ajukan Praperadilan Kedua

Untuk diketahui, La Ode Sinarwan Oda telah dimasukkan dalam DPO Kejati Sultra.

Jaksa menilai, La Ode Sinarwan Oda tak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Penyidik Kejati Sultra, Sugiatno, mengatakan, putusan hakim tunggal PN Kendari sudah tepat.

"Ini membuktikan kerja-kerja yang kita lakukan sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya ditemui seusai sidang.

Tersangka Baru

Kejati Sultra terus menelusuri aliran uang dalam dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan PT Toshida Indonesia.

Tidak main-main, Kejati Sultra yang memenangkan praperadilan di PN Kendari langsung membidik tersangka baru

Sosok tersangka baru itu jelas telah menambah 4 nama tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebelumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved