Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Buat Sayembara, Hadiahi Uang Pemberi Informasi Akurat Keberadaan La Ode Sinarwan Oda
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus berupaya mengejar direktur perusahaan tambang di Kolaka.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
"Tahap 1 (pelimpahan berkas) belum kami lakukan, belum tahu saya, kita tunggu saja ya," tandasnya.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Pemprov Sultra Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Korupsi Izin Tambang
Direktur Utama PT Toshida Indonesia ini diduga menyalahgunakan kawasan hutan dalam melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka selama 11 tahun sejak 2009 hingga 2020.
La Ode Sinarwan Oda juga dituding penyidik Kejati Sultra bersama-sama pejabat Dinas ESDM Sultra menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia secara ilegal.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp495 miliar.
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019.
Baca juga: Jika Mangkir Lagi, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Bakal Berstatus DPO
Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)