Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Buat Sayembara, Hadiahi Uang Pemberi Informasi Akurat Keberadaan La Ode Sinarwan Oda

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus berupaya mengejar direktur perusahaan tambang di Kolaka.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Asintel Kejati Sultra) Noer Adi. 

Kejati Sultra lantas melibatkan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari keberadaan tersangka Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.

Baca juga: Prof Dr Mudzakkir Sebut Penetapan Tersangka Dua Kali Direktur Utama PT Toshida Indonesia Tidak Sah

Diketahui, La Ode Sinarwan Oda masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 September 2021 lalu.

Sebelum menjadi DPO, La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka yang tercatat dalam surat penetapan, nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, La Ode Sinarwan Oda tak menggubris panggilan penyidik Kejati Sultra sebanyak tiga kali.

Sejak DPO hingga kini, La Ode Sinarwan Oda belum tersentuh aparat kejaksaan.

Bahkan di tengah pelariannya, La Ode Sinarwan Oda melawan balik penetapan tersangka Kejati Sultra.

Baca juga: Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal

La Ode Sinarwan Oda melalui pengacaranya Muhammad Zakir Rasyidin mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari pada 11 Oktober 2021 lalu.

Namun, permohonan Praperadilan itu ditolak Hakim PN Kendari Arief Hakim Nugraha karena DPO tak bisa mengajukan upaya hukum.

Kejati Sultra tak mau menyerah, terus memburu La Ode Sinarwan Oda meski keberadaannya belum terendus.

"Kami bekerja sama dengan inteljen Kejagung untuk melacak keberadaan tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).

Kejati Sultra membutuhkan kehadiran tersangka direktur tambang itu untuk proses persidangan.

Baca juga: ASN Dinas ESDM Sultra Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Sebab, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut La Ode Sinarwan Oda untuk melakukan proses penuntutan.

Namun apabila direktur perusahaan tambang itu tak kunjung ditangkap, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

"Nanti sidangnya bisa dilakukan tanpa (kehadiran) tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," jelasnya.

Meksi begitu, penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan negara Rp495 miliar itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved