Organ Sensitif Terluka, Ternyata Bocah Ini Dicabuli Tukang Becak Umur 51 Tahun, Warga Murka

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku adalah seorang pria berinisial Jamaludin (51).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku adalah seorang pria berinisial Jamaludin (51). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelaku adalah seorang pria berinisial Jamaludin (51).

Sedangkan korban adalah seorang gadis di bawah umur.

Akibat aksi rudapaksa itu, Jamaludin diringkus Polres Langkat.

Baca juga: Guru Agama Cabuli 4 Siswi, Ngakunya sebagai Wujud Kasih Sayang pada Murid

Pencabulan ini terungkap ketika korban merasakan sakit pada bagian perut.

Setelah dicek, pada bagian organ sensitif korban terdapat bekas luka. 

Saat ditanya, korban awalnya korban tidak memberitahu siapa pelaku yang sudah menggaulinya tersebut.

"Kepada pelapor bilang bahwasannya perutnya merasa sakit, lalu pelapor melihat alat kelamin korban sudah ada bekas luka tapi korban tidak mengatakan siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim AKP Said Husein, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Soepono, Jumat (29/10/2021). 

Baca juga: Gadis SMA Dicabuli Pacar Ibunya, Ibu Tak Lapor Polisi Malah Minta Pelaku Belikan Korban iPhone

Setelah mendapatkan kabar tersebut, ayah korban terus menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap putrinya.

Akhirnya, korban mau menyebutkan identitas pelaku kepadanya. 

Tak berapa lama, akhirnya pelaku yang bekerja sebagai penarik becak ini ditangkap oleh warga.

Dari keterangan korban, pelaku sering memegang alat kelaminnya. 

"Kepada ayah korban bilang bahwasannya alat kelamin korban sering dipegang oleh pelaku. Kemudian pada 26 Oktober 2021 pelaku diamankan oleh warga masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Rekam Adegan Syur Siswi SMA, Pria 31 Tahun Ancam Sebarkan Video Jika Korban Tolak Dicabuli

Dari keterangan warga, kata Joko pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, warga yang kesal juga menonjok muka pelaku, lantaran sudah berbuat bejat kepada anak di bawah umur.

Setelahnya, warga mengantarkan pelaku ke Polres Langkat, guna mendapatkan hukuman sepantas akibat perbuatan tersebut. 

Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tukang Becak Rudapaksa Anak

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial R (38).

Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku, berumur 14 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang ibu.

Baca juga: Bu Dokter Nyaris Dirudapaksa Petani, Pelaku Sembunyi Seminggu di Hutan hingga Kabur ke Luar Pulau

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tim Resmob Polres Situbondo akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panji.

Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang becak.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejat tersebut, kini R harus meringkuk di ruang tanaman Malopres Situbondo.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah anaknya yang masih berusia 14 tahun mengadukan aksi bejat ayahnya kepada ibunya.

Baca juga: Pria 59 Tahun Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali, Ketahuan setelah Pelaku Ingin Nikahi Korban

"Anak saya mengaku ayahnya berbuat kurang pantas kepadanya sejak awal September 2021," ujar ibu korban kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).

Bak disambar petir mendengar penuturan yang polos anaknya, ibu kandung tak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo membenarkan penangkapan pelaku dugaan penodaan terhadap anaknya itu.

"Saat ini R dimintai keterangannya oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak.

Setelah diperiksa R langsung kita tahan," ujar AKP Agus Widodo.

(wen/tribun-medan.com)  Surya.co.id/Izi Hartono)



Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Tukang Becak di Langkat Babak Belur Dihajar Warga Karena Cabuli Anak di Bawah Umur
dan di Surya.co.id dengan judul Tukang Becak di Situbondo Tega Nodai Anak Sendiri masih Usia 14 Tahun, kini Meringkuk di Tahanan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved