Rekam Adegan Syur Siswi SMA, Pria 31 Tahun Ancam Sebarkan Video Jika Korban Tolak Dicabuli
Aksi rudapaksa terjadi di Lampung Tengah, Lampung. Seorang pria berinisial Rf (31) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial S (17).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Lampung Tengah, Lampung.
Seorang pria berinisial Rf (31) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial S (17).
Bahkan video syur siswi SMA tersebut diancam akan disebarkan oleh pelaku.
Pelaku akhirnya diringkus Polsek setempat.
Tindakan bejat itu terjadi pada Desember 2019 lalu.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dicabuli dan Disetrum hingga Tewas, Pelaku Pria 50 Tahun Punya Istri dan 3 Anak
Aksi itu berawal saat Rf merekam hubungan terlarang yang dilakukan keponakannya, Rh dan S.
Berbekal rekaman video tersebut, Rf pun memaksa korban S melayaninya.
"Saya yang rekam itu, dan bilang akan saya sebar ke keluarganya kalau enggak mau melayani saya," terang Rf, Kamis (28/10/2021).
Ia berdalih tidak benar-benar berniat menyebarkan video asusila itu.
Baca juga: Gadis SMA Dicabuli Pacar Ibunya, Ibu Tak Lapor Polisi Malah Minta Pelaku Belikan Korban iPhone
"Saya bilang kalau enggak mau, saya akan sebar video itu ke orangtuanya," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Rf akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Rf dan Rh dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa siswi SMA berinisial S.
W (40), ibu korban, mengaku melaporkan Rf dan Rh karena anaknya merasa tertekan dan trauma.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli 5 Remaja, Digilir di Pos Area Pasar hingga Teriakan Terdengar Ayah
"Anak saya takut karena perbuatan keduanya.
Anak saya bilang kalau dia dipaksa melakukan itu di rumahnya (pelaku)," kata W.