Guru Agama Cabuli 4 Siswi, Ngakunya sebagai Wujud Kasih Sayang pada Murid

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelakunya adalah seornag guru agama di sebuah sekolah.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelakunya adalah seornag guru agama di sebuah sekolah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pelakunya adalah seornag guru agama di sebuah sekolah.

Pelaku berinisial P (44) yang kini ditangkap polisi setelah ada laporan orangtua.

Orangtua salah satu korban melaporkan pencabulan pada 16 Oktober 2021.

Baca juga: Gadis SMA Dicabuli Pacar Ibunya, Ibu Tak Lapor Polisi Malah Minta Pelaku Belikan Korban iPhone

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Pasangkayu Ipda Tina Tresnasari mengatakan, setelah diselidiki ternyata ada empat anak yang jadi korban P.

Perbuatan itu mulai dilakukannya sejak Maret 2021.

Kala itu, salah seorang korban dibawa ke ruangan pribadi P di tempatnya mengajar dengan dalih akan diberi obat.

Sebelumnya, kata Tina, korban memang mengalami sakit tenggorokan.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak sampai Hamil, Alasannya Istri Pertama Sakit dan Istri Kedua Sudah Tak seperti Dulu

Namun, korban malah dicium. P mengaku perbuatannya hanya untuk menunjukkan rasa sayang kepada murid.

“Untuk saat ini baru empat korban yang diketahui telah melapor, penyidik terus mengembangkan untuk mencari tahu kemungkinan ada korban lainnya,” kata Tina saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Saat ini keempat korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pendampingan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasangkayu.

Sedangkan pelaku yang kini dalam penahanan bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

P juga sudah dipecat dari sekolah tempatnya bekerja.

Guru Ngaji Cabuli Murid di Bandar Lampung

Aksi pencabulan terjadi di Bandar Lampung, Lampung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved