Berita Konawe

Bentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe, Kepala Disnakertrans Sebut Direalisasikan Tahun 2022

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe bakal membentuk Dewan Pengupahan pada 2022 mendatang.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Joni Pisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe bakal melakukan pembentukan Dewan Pengupahan pada 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Konawe, Joni Pisi saat pertemuan dengan sejumlah Serikat Buruh dan Manajemen PT VDNI dan PT OSS, di kantor Disnakertrans, Rabu (27/10/2021).

Joni Pisi mengatakan saat ini kelengkapan administrasi dan hukum pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe telah siap.

"Termasuk perangkat-perangkat kerjanya sudah siap," kata Joni kepada TribunnewsSultra.com Rabu (27/10/2021).

Ia menambahkan, pihaknya sedang menunggu persetujuan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe terkait penganggaran.

Baca juga: Pekerja Keluhkan Pemotongan Gaji, Disnakertrans Kabupaten Konawe Bertemu PT OSS dan PT VDNI

"Kalau pemerintah setuju anggarannya insyaAllah kita jalan," tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe itu.

Selain itu, Joni Pisi mengatakan dalam pertemuan ini PT VDNI, PT OSS serta Serikat Buruh yang hadir sepakat atas penyelesaian persoalan hubungan industrial tidak dengan cara kekerasan.

Joni Pisi menjelaskan, penyelesaian hubungan industrial antara buruh dan perusahaan diakomodir oleh Undang-Undang (UU).

"Bipartit dulu, ketemu dulu dua (pihak). Kalau tidak puas meminta ke kita dimediasi, kalau tetap tidak setuju berarti kita dorong ke peradilan hubungan industrial," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe menggelar pertemuan membahas persoalan upah pekerja.

Baca juga: Bayar Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum, Advokat di Kendari Sebut Pengusaha Bisa Dipidana

Dalam pertemuan tersebut dihadiri sejumlah serikat buruh dan manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), di kantor Disnakertrans Rabu (27/10/2021).

Diketahui, beberapa pekerja atau buruh mengeluhkan adanya kekurangan gaji yang diperoleh dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Konawe, Joni Pisi mengatakan, peristiwa pemotongan upah pekerja itu terjadi sekira dua bulan lalu.

"Ternyata yang dinamakan upah itu adalah akumulasi dari segala macam pendapatan termasuk gaji, lembur dan lain-lain," kata Joni kepada TribunnewsSultra.com.

Joni menambahkan, pihak manajemen kedua perusahaan tersebut kemudian menjelaskan fenomena yang terjadi kepada sejumlah karyawan.

Baca juga: Buruknya Penegakan Hukum Pidana Pembayaran Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum di Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved