Berita Sulawesi Tenggara
Praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia Ditolak, Hakim Sebut DPO Tak Boleh Ajukan Praperadilan
Pengajuan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda ditolak Pengadilan Negeri Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Selain itu, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lembaga jaksa negara itu meminta BPKP Sultra untuk menghitung kembali kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Kerugian Negara
Kejati Sultra merilis kerugian negara terbaru yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra, Kamis (9/9/2021).
Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.
"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.
Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan Umar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)