Berita Sulawesi Tenggara
Praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia Ditolak, Hakim Sebut DPO Tak Boleh Ajukan Praperadilan
Pengajuan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda ditolak Pengadilan Negeri Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Sebab, pihaknya keberatan karena Kejati Sultra menggunakan sprindik yang sudah dibatalkan pengadilan.
"Ketika ini menggunakan sprindik yang sudah dibatalkan, secara hukum lewat proses persidangan tadi (Jumat malam) ini menjadi tidak sah," kata Muhammad Zakir Rasyidin.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
"Menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB)," tulis dalam surat penetapan tersangka.
La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin menandatangani surat penetapan tersangka Direktur Utama PT Toshida Indonesia tersebut.
Praktis, La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pada 26 Juli 2021 bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lain itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri bernama Umar, ketiga tersangka ini langsung ditahan setelah diperiksa.
Dalam perjalanan kasus, La Ode Sinarwan Oda lolos dari jeratan hukum setelah menang dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia itu tidak sah.
Penyidik Kejati Sultra tak butuh waktu lama untuk menyidik ulang kasus ini, namun kali ini menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.