Serang Maling yang Curi Ikan Pakai Setrum, Kakek 74 Tahun Penjaga Kolam Malah Dipenjara
Aksi pencurian berujung penganiayaan terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Namun diakuinya, biaya ganti rugi yang diberikan oleh Mbah Minto tak cukup untuk pengobatan.
Dilaporkan balik
Pada 11 Oktober 2021, Marjani dilaporkan balik oleh Suhadak pemilik kolam ikan.
Barang bukti pencurian seperti satu unit sepeda motor, jeriken tempat ikan, alat penyetrum yang terdiri dari satu acu, kabel, dan dua stik penyetrum disita polisi.
“Perkara pencurian ini dalam tingkat penyidikan. Pelaku pencurian secepatnya kita lakukan pemeriksaan setelah kondisinya membaik. Pelaku ini sempat dirawat di rumah sakit selama dua minggu karena lukanya cukup parah,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10/2021).
Marjani kini terancam penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu Mbah Manto kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kini kasus tersebut telah memasuki tahap II.
Perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Reza Gustav, Kompas.com/Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 74 Tahun Malah Ditahan setelah Bacok Pria yang Diduga Curi Ikan, Terancam 5 Tahun Penjara