KPU Viral Gegara Aturan Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Dicabut, Bantah Kaitannya dengan Pemilu 2029

Berikut ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat viral di media sosial gegara aturan terbarunya. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
BICARA DOKUMEN - Kolase foto gedung KPU di  Jalan Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sosok Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.   

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat viral di media sosial gegara aturan terbarunya. 

Aturan tersebut terkait dengan merahasiakan dokumen calon presiden atau Capres dan calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Dokumen tersebut salah satunya adalah ijazah. 

Awalnya, aturan ini membuat publik tidak bisa mengakses atau melihat dokumen persyaratan para Capres Cawapres

Namun, setelah viral di media sosial, KPU memutuskan untuk mencabut aturan tersebut. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025) mengungkapkan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan tanpa diskusi dengan Presiden maupun DPR.

Ia menyebut aturan itu lahir dari uji konsekuensi.

Baca juga: Profil Suprihaty Prawaty Nengtias dari Dosen hingga Nakhoda Baru KPU Sulawesi Tenggara

“Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan (DPR dan Preisden). Yang ada, ada istilah uji konsekuensi. Yang banyak kemudian di internal kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini,” katanya. 

Sementara itu, dengan adanya keterbatasan mengakses dokumen para calon, membuat isu ini semakin liar. 

Bahkan ada dugaan bahwa aturan ini berkaitan dengan Pemilu 2029.

Namun hal ini dibantah Mochammad Afifuddin. 

Pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan pencabutan keputusan itu juga tidak ada kaitannya dengan pengaturan Pemilu 2029

Menurutnya, aturan tersebut, semata-mata soal pengelolaan data di KPU saat ini.

“Kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan,” ujar Afif. 

Minta Maaf Aturan yang Dibuat KPU Viral

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved