Serang Maling yang Curi Ikan Pakai Setrum, Kakek 74 Tahun Penjaga Kolam Malah Dipenjara
Aksi pencurian berujung penganiayaan terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian berujung penganiayaan terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Seorang kakek bernama Kasminto (74) malah menjadi pelaku karena menyerang pria terduga pencuri.
Pencuri tersebut mencuri ikan dengan cara disetrum.
Kakek itu kemudian menyerangnya dengan senjata tajam.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Bunuh Kerabat yang Ingin Memerkosanya demi Bela Diri, Kini Malah Jadi Tersangka
Kini Kasminto terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, ia sudah di tahanan Kejaksaan Negeri Demak.
Mbah Minto, sapaan akrab Kasminto, merupakan penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen.
Terduga pencuri adalah Marjani (38), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Demak.
Kronologi
Pada Selasa (7/9/2021) malam, Mbah Minto memergoki Marjani yang diduga mencuri ikan di kolam milik Suhadak (53).
Mengutip dari Kompas.com, di kolam milik Suhadak sering terjadi pencurian ikan.
Tak hanya ikan, sejumlah peralatan perikanan juga menjadi incaran maling.
Baca juga: Pak Kepala Sekolah Cabuli 3 Sisiwi SD, Kini Belum Ditahan gara-gara Alasan Sakit Stroke
Malam itu, Mbah Minto memergoki Marjani yang berada di dalam kolam sedang menyetrum ikan.
Karena ketahuan, Marjani mengarahkan alat setrumnya ke arah Mbah Minto.
Mbah Minto lalu spontan mengambil sabit dan melemparkannya pada pelaku.
Marjani mengalami luka bacok di bagian lengan kanan dan leher sebelah kiri.
Ngaku tak mencuri
Sementara itu, Marjani mengaku tak melakukan aksi pencurian.
Kronologi yang berbeda disampaikan oleh Marjani.
Menurutnya, saat itu ia bekerja mencari ikan di lahan bawang merah.
Baca juga: Warga Dengar Suara Benturan Keras Benda Tumpul, Pria Ini Jalan Sempoyongan Lalu Tewas
Di lahan tersebut ia mendapat ikan jepet kurang lebih 4-5 kilogram serta sejumlah ikan gabus.
Setelah menaruh ikan-ikan tersebut di jeriken, ia mengaku tiba-tiba terkena bacokan.
“Saya kaget, tidak diteriaki atau ditegur atau bagaimana, langsung dibacok,” katanya, Rabu (13/10/2021), mengutip Tribun Jateng.
Ia kemudian pergi mencari pertolongan warga.
Marjani juga menegaskan bahwa idrinya tak melakukan pencurian.
“Saya tidak mengambil ikan yang di kolam, jarak dengan kolam sekitar seratus meter. Menurut saya, ikan yang di kolam itu ikan ternak,” tambahnya.
Baca juga: Setang Motor Tiba-tiba Terlilit Kabel yang Menjuntai, Wanita Ini Terjatuh hingga Terlindas Truk
Uang ganti rugi tak cukup
Kini kondisi Marjani kian membaik.
Lukanya masih diperban.
Marjani mengaku siap untuk berdamai dengan Mbah Minto.
Namun diakuinya, biaya ganti rugi yang diberikan oleh Mbah Minto tak cukup untuk pengobatan.
Dilaporkan balik
Pada 11 Oktober 2021, Marjani dilaporkan balik oleh Suhadak pemilik kolam ikan.
Barang bukti pencurian seperti satu unit sepeda motor, jeriken tempat ikan, alat penyetrum yang terdiri dari satu acu, kabel, dan dua stik penyetrum disita polisi.
“Perkara pencurian ini dalam tingkat penyidikan. Pelaku pencurian secepatnya kita lakukan pemeriksaan setelah kondisinya membaik. Pelaku ini sempat dirawat di rumah sakit selama dua minggu karena lukanya cukup parah,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10/2021).
Marjani kini terancam penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu Mbah Manto kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kini kasus tersebut telah memasuki tahap II.
Perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Reza Gustav, Kompas.com/Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 74 Tahun Malah Ditahan setelah Bacok Pria yang Diduga Curi Ikan, Terancam 5 Tahun Penjara