Berita Sulawesi Tenggara
Pengacara Klaim Eks Plt Kadis ESDM Sultra Tak Salahgunakan Wewenang Setujui RKAB PT Toshida
Pengacara eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Buhardiman mengklaim tak salahgunakan kewenangan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengacara eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman mengklaim tak salahgunakan kewenangan.
Dugaan penyalahgunaan itu terkait persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja atau RKAB PT Toshida Indonesia pada 2021.
Diketahui, Buhardiman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahkan kewenangan dengan memberikan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Sementara PT Toshida Indonesia tak bisa beroperasi karena menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP-PKH) sejak 2010 hingga 2020.
Akibat menandatangani RKAB itu, Buhardiman diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp495 miliar.
Baca juga: Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal
Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan empat kali penjualan pada 2019-2021 setelah IPPKH dicabut.
Dengan rincian, Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.
Buhardiman pun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (4/10/2021) lalu.
Baca juga: ASN Dinas ESDM Sultra Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Buhardiman tidak sendiri, dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna JPU Kejari Kendari juga membacakan dakwaan untuk terdakwa lain.
Keduanya adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Sidang lanjutan digelar satu pekan berikutnya, JPU menghadirkan dua saksi untuk terdakwa Buhardiman, Nining dan Nirmala, Senin (11/10/2021).
Nining merupakan Kepala Seksi di Bidang Minerba ESDM Sultra dan Nirmala adalah staf Nining.
Nining berperan sebagai ketua sidang evaluasi RKAB PT Toshida Indonesia pada 2020, kala itu Plt Kepala Dinas dijabat Buhardiman.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Pemprov Sultra Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Sejumlah instansi terkait hadir untuk melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan RKAB terhadap empat perusahaan termasuk PT Toshida Indonesia.
Terhadap RKAB PT Toshida Indonesia, sejumlah pihak terkait di antaranya Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) awalnya memberikan persetujuan.
Namun, tiba-tiba mengubah lembaran saran persetujuan itu dengan disetujui dengan syarat, sehingga RKAB ditandatangani mulai dari kepala seksi, kepala bidang dan Plt Kadis ESDM Sultra.
Pengacara Buhardiman, La Ode Muhammad Hiwayad berdalih, meski Buhardiman menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia namun, kliennya tidak menyalahi kewenangan.
Sebab menurut dia, legalitas persetujuan RKAB, yakni lembar saran itu menjadi bahan masukan untuk ESDM Sultra tentang persetujuan RKAB.
Baca juga: Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra
Bukan menjadi syarat disetujui atau tidak disetujui RKAB PT Toshida Indonesia.
Legalitas persetujuan RKAB itu mengenai izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan PNBP di ESDM Sultra.
"Makanya kami berkesimpulan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dari terdakwa Buhardiman yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya saat ditemui di Kendari, Selasa (12/10/2021).
Pihaknya berpandangan, kerugian negara dari PNBP-PKH adalah benda berharga dari pemerintah, bukan utang perusahaan atau lembaga lain kepada negara.
Tapi PNBP PKH adalah potensi penerimaan negara bukan kerugian keuangan negara yang belum masuk.
Baca juga: Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober
"Akhirnya kami beranggapan tidak ada (unsur yang disangkakan) yang diterima terdakwa, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," urainya.
"Dia hanya menjalankan tugas sesuai SOP karena bertanda-tangan dalam persetujuan RKAB, kalau tidak bertanda-tangan dikenai sanksi administratif," katanya.
Sidang Korupsi Izin Tambang
Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia telah bergulir ke meja hijau.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp495 miliar ini Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra menetapkan tiga terdakwa.
Ketiganya adalah eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada Senin (4/10/2021).
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) digelar, Senin (11/10/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tak hanya Nining, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini, JPU juga menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Sultra, Nirmala. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pengacara-buhardiman-la-ode-muhammad-hiwayad.jpg)