Berita Konawe

DPO Pelaku Pencurian Traktor dan Motor di Konawe Ditangkap, Sempat Berusaha Kabur, Ditembak Polisi

Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021). 

M (37), warga Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Perannya, mencuri di lima TKP.

S alias Irawan (50), warga Kelurahan Kulahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Perannya, melakukan pencurian di delapan TKP.

HP alias Yet (45), warga Desa Lapisi Jalan Diyen, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Berperan dalam pencurian di lima TKP.

S alias Sudi (50), warga Desa Langgea, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe. Terlibat dalam pencurian di satu TKP yakni di Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku.

S (45), warga Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan. S berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil curian.

Sedangkan, seorang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian orang (DPO) yakni bernama S.

Seluruh total TKP pencurian yang dilakukan oleh para tersangka yakni berjumlah 10-15 TKP pencurian.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para tersangka berupa tujuh mesin traktor (empat Yanmar, tiga Kubota), dua traktor, satu selang alkon, tiga mobil (dua mini bus, satu pikap).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Kemudian, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, serta Pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved