Berita Konawe
DPO Pelaku Pencurian Traktor dan Motor di Konawe Ditangkap, Sempat Berusaha Kabur, Ditembak Polisi
Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Ketiga tersangka ini, sampai di lokasi tujuan sekira pukul 01.30 Wita.
"Tersangka S berhentikan mobil dan menyuruh tersangka M dan tersangka T untuk turun dari mobil. Kemudian tersangka S menyuruh M dan T untuk pergi mengambil mesin traktor," ujarnya.
Mendapati traktor milik warga sedang terparkir di persawahan itu, M dan T secara bergantian mulai membuka baut untuk memisahkan body dan mesin traktor.
M dan T kemudian memikul mesin traktor tersebut dan membawa ke pinggir jalan tidak jauh dari tempat mereka diturunkan.
Tersangka S lalu datang menjemput mereka dan mengangkat mesin tersebut ke atas mobil dan membawanya ke kamar kos S di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Keesokan harinya, T membawa mesin traktor tersebut dan menjualnya kepada warga bernama Samsudin di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna dengan harga Rp5.150.000.
Kata dia, dari hasil penjualan traktor curian tersebut, ketiga tersangka membagi hasilnya dan membayar biaya rental mobil.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," ungkap AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru.
Selain itu, Laporan Polisi Nomor LP/B/19/IX/ 2021/SPKT/POLSEK WAWOTOBI/ POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, Tanggal 07 September 2021 terjadi di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan laporan itu, pelaku pencurian diketahui HP alias Prayet, S alias Irawan, T alias Tama.
Hasil barang curian berupa mesin traktor merk Yanmar yang di jual di rumah warga bernama Samsudin di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam kesempatan itu, ketiganya beraksi hampir sama dengan aksi pencurian sebelumnya.
Seusai mencuri traktor tersebut dibawa ke rumah tersangka H di Kelurahan Kulahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
"Selanjutnya mesin tersebut dijual di rumah tersangka di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan harga Rp5,5 juta," jelasnya.
Diketahui, berikut profil singkat dari enam tersangka yang ditahan pihak kepolisian. T alias Tama (47), Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Perannya pencurian di dua TKP.