Berita Konawe

DPO Pelaku Pencurian Traktor dan Motor di Konawe Ditangkap, Sempat Berusaha Kabur, Ditembak Polisi

Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021).

Sul sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/151/IX/2021/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, Sul ditangkap sekira pukul 03.20 Wita dini hari tadi.

Aipda Supahmil memimpin operasi penangkapan DPO pelaku pencurian tersebut bersama dengan Tim Khusus Polres Konawe.

"Pelaku juga merupakan terduga tindak pidana pencurian motor di dua TKP di wilayah Kabupaten Konawe," kata Jacub melalui keterangan tertulisnya.

Saat akan ditangkap di Lalohao, Sul juga sempat berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas melumpuhkan Sul dengan timah panas di bagian betis kirinya.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang bukti hasil pencurian telah diamankan," jelas mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku sindikat pencurian traktor milik petani di sejumlah lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan keenam pelaku ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/149/IX/2021/SPKT/POLRES KONAWE/ POLDA SULTRA tertanggal 07 September 2021.

"Terjadi di TKP Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe dengan pelaku pencurian yang bernama M alias Nadi, S alias Irawan, dan T Alias Tama," kata AKP Moch Jacub dalam konferensi pers di Mapolres Kabupaten Konawe, Selasa (14/9/2021).

Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini menjelaskan, hasil barang curian berupa mesin traktor merk Yanmar yang dijual di rumah S alias Udin di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi awalnya Senin, 30 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 13.00 Wita tersangka M menelpon tersangka S menanyakan mobil untuk digunakan ke Kolaka Timur (Koltim).

"Saat itu tersangka S mengatakan bahwa dia tunggu informasi dari tersangka T. Kemudian, sekira pukul 22.00 Wita, mereka bertiga ke Kolaka Timur dengan menggunakan mobil yang disiapkan oleh tersangka S yaitu mobil merk Daihatsu Xenia warna abu abu gelap," lanjutnya.

Kemudian pada saat dalam perjalanan pulang dari Koltim, ketiga tersangka itu singgah istrahat di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Koltim.

Selanjutnya, tersangka S mengajak kedua rekannya itu pergi menuju Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe untuk melakukan aksinya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved