Berita Konawe
DPO Pelaku Pencurian Traktor dan Motor di Konawe Ditangkap, Sempat Berusaha Kabur, Ditembak Polisi
Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pria bernama Sul (38) warga Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Rabu (6/10/2021).
Sul sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/151/IX/2021/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, Sul ditangkap sekira pukul 03.20 Wita dini hari tadi.
Aipda Supahmil memimpin operasi penangkapan DPO pelaku pencurian tersebut bersama dengan Tim Khusus Polres Konawe.
"Pelaku juga merupakan terduga tindak pidana pencurian motor di dua TKP di wilayah Kabupaten Konawe," kata Jacub melalui keterangan tertulisnya.
Saat akan ditangkap di Lalohao, Sul juga sempat berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas melumpuhkan Sul dengan timah panas di bagian betis kirinya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang bukti hasil pencurian telah diamankan," jelas mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku sindikat pencurian traktor milik petani di sejumlah lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan keenam pelaku ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/149/IX/2021/SPKT/POLRES KONAWE/ POLDA SULTRA tertanggal 07 September 2021.
"Terjadi di TKP Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe dengan pelaku pencurian yang bernama M alias Nadi, S alias Irawan, dan T Alias Tama," kata AKP Moch Jacub dalam konferensi pers di Mapolres Kabupaten Konawe, Selasa (14/9/2021).
Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini menjelaskan, hasil barang curian berupa mesin traktor merk Yanmar yang dijual di rumah S alias Udin di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna.
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi awalnya Senin, 30 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 13.00 Wita tersangka M menelpon tersangka S menanyakan mobil untuk digunakan ke Kolaka Timur (Koltim).
"Saat itu tersangka S mengatakan bahwa dia tunggu informasi dari tersangka T. Kemudian, sekira pukul 22.00 Wita, mereka bertiga ke Kolaka Timur dengan menggunakan mobil yang disiapkan oleh tersangka S yaitu mobil merk Daihatsu Xenia warna abu abu gelap," lanjutnya.
Kemudian pada saat dalam perjalanan pulang dari Koltim, ketiga tersangka itu singgah istrahat di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Koltim.
Selanjutnya, tersangka S mengajak kedua rekannya itu pergi menuju Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe untuk melakukan aksinya.
Ketiga tersangka ini, sampai di lokasi tujuan sekira pukul 01.30 Wita.
"Tersangka S berhentikan mobil dan menyuruh tersangka M dan tersangka T untuk turun dari mobil. Kemudian tersangka S menyuruh M dan T untuk pergi mengambil mesin traktor," ujarnya.
Mendapati traktor milik warga sedang terparkir di persawahan itu, M dan T secara bergantian mulai membuka baut untuk memisahkan body dan mesin traktor.
M dan T kemudian memikul mesin traktor tersebut dan membawa ke pinggir jalan tidak jauh dari tempat mereka diturunkan.
Tersangka S lalu datang menjemput mereka dan mengangkat mesin tersebut ke atas mobil dan membawanya ke kamar kos S di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Keesokan harinya, T membawa mesin traktor tersebut dan menjualnya kepada warga bernama Samsudin di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna dengan harga Rp5.150.000.
Kata dia, dari hasil penjualan traktor curian tersebut, ketiga tersangka membagi hasilnya dan membayar biaya rental mobil.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," ungkap AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru.
Selain itu, Laporan Polisi Nomor LP/B/19/IX/ 2021/SPKT/POLSEK WAWOTOBI/ POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, Tanggal 07 September 2021 terjadi di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan laporan itu, pelaku pencurian diketahui HP alias Prayet, S alias Irawan, T alias Tama.
Hasil barang curian berupa mesin traktor merk Yanmar yang di jual di rumah warga bernama Samsudin di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam kesempatan itu, ketiganya beraksi hampir sama dengan aksi pencurian sebelumnya.
Seusai mencuri traktor tersebut dibawa ke rumah tersangka H di Kelurahan Kulahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
"Selanjutnya mesin tersebut dijual di rumah tersangka di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan harga Rp5,5 juta," jelasnya.
Diketahui, berikut profil singkat dari enam tersangka yang ditahan pihak kepolisian. T alias Tama (47), Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Perannya pencurian di dua TKP.
M (37), warga Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Perannya, mencuri di lima TKP.
S alias Irawan (50), warga Kelurahan Kulahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Perannya, melakukan pencurian di delapan TKP.
HP alias Yet (45), warga Desa Lapisi Jalan Diyen, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Berperan dalam pencurian di lima TKP.
S alias Sudi (50), warga Desa Langgea, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe. Terlibat dalam pencurian di satu TKP yakni di Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku.
S (45), warga Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan. S berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil curian.
Sedangkan, seorang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian orang (DPO) yakni bernama S.
Seluruh total TKP pencurian yang dilakukan oleh para tersangka yakni berjumlah 10-15 TKP pencurian.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para tersangka berupa tujuh mesin traktor (empat Yanmar, tiga Kubota), dua traktor, satu selang alkon, tiga mobil (dua mini bus, satu pikap).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Kemudian, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, serta Pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)