Berita Kendari
Kota Kendari Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Umum dan 7 Lokasi ini!
Pada Pasal 7 Ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut disebutkan ada 8 tempat Kawasan Tanpa Rokok yang dilarang merokok.
Jenis Sanksi
Pada BAB VIII Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) juga disebutkan sanksi administratif.
Pada Pasal 23, setiap lembaga dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dapat berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin atau sanksi Polisional.
Pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan dengan cara pemberian teguran tertulis pertama; pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan.
Pemberian teguran tertulis ketiga; dan penindakan dan/atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan izin.
Pada Pasal 24 Bab IX disebutkan pula sanksi bagi aparat.
Aparat berwenang yang tidak mengawasi Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi kepegawaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Terus Berlanjut, Kini Sudah Jangkau 11,4 Juta Penerima Manfaat di Indonesia
Pada BAB XI Pasal 26 juga termuat Ketentuan Pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Ketentuan yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (*)