Berita Kendari
Kota Kendari Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Umum dan 7 Lokasi ini!
Pada Pasal 7 Ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut disebutkan ada 8 tempat Kawasan Tanpa Rokok yang dilarang merokok.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Ketentuan Nomor 16 Tahun 2014 tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan pada 22 Desember 2014 lalu.
Dalam beleid itu disebutkan KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
Pada Pasal 7 Ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut disebutkan ada 8 tempat Kawasan Tanpa Rokok yang dilarang merokok.
Baca juga: Kapolda Sultra Sayangkan Dugaan Pidana Korupsi Diadukan Lewat Demo, Kadang Tidak Punya Alat Bukti
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut meliputi:
a. Tempat umum;
b. Tempat kerja;
c. Tempat ibadah;
d. Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak;
e. Kendaraan angkutan umum;
f. Lingkungan tempat proses belajar mengajar;
g. Fasilitas pelayanan kesehatan; dan
h. Prasarana olahraga.
KTR sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan KTR bebas dari asap rokok hingga batas terluar.
Sedangkan, KTR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tuding AHY Bohong, Sindir Kalah Gugatan & Gangguan Kecemasan Anak SBY
Tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan yakni:
a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
b. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas;
c. Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
d. Jauh dari tempat orang berlalu lalang.
Tempat Umum, Tempat Kerja, Tempat Ibadah
Baca juga: Ditagih Utang dan Dikeroyok di Depan Umum, Pria Ini Balas Aniaya Kakak Beradik dengan Senjata Tajam
Dalam ketentuan tersebut setiap orang dilarang merokok di tempat umum sebagaimana dimaksud seperti pasar modern, pasar tradisional, dan tempat wisata.
Selain itu, tempat hiburan, hotel dan restoran, taman kota, tempat rekreasi, halte dan terminal angkutan umum dan pelabuhan kecuali tempat khusus yang telah disediakan tempat merokok.
Tempat umum sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup sampai batas kucuran air dari atap paling luar.
Sedangkan, tempat kerja sebagaimana dimaksud meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), perkantoran swasta, dan industri kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok.
Tempat ibadah sebagaimana dimaksud meliputi masjid/ musala, mushola, gereja, vihara, klenteng, dan pura.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, membeli produk rokok di tempat ibadah.
Tempat ibadah sebagaimana dimaksud adalah sampai dengan batas luar pagar area lingkungan peribadatan.
Tempat Bermain dan Kendaraan Umum
Setiap orang juga dilarang merokok di tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak yang meliputi kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak.
Tempat bermain dan/ atau berkumpulnya anak-anak sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup dan/atau areal sampai batas pagar terluar.
Setiap orang juga dilarang merokok di kendaraan angkutan umum seperti bus umum, angkutan kota, taksi, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di kendaraan umum.
Untuk lingkungan tempat proses belajar mengajar yang dilarang merokok seperti sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan kursus.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat proses belajar mengajar.
Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup sampai batas luar pagar area proses
belajar mengajar.
Baca juga: PON XX Papua 2021: Sulawesi Tenggara Urutan 12 Klasemen Sementara, Nur Endang Targetkan Posisi 7
Fasilitas Kesehatan dan Prasarana Olahraga
Setiap orang juga dilarang merokok di tempat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas),
balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.
Setiap orang, lembaga dan/atau Badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud.
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup sampai batas luar pagar area fasilitas pelayanan kesehatan.
Setiap orang juga dilarang merokok di tempat prasarana olahraga.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat prasarana olahraga.
Prasarana olahraga sebagaimana dimaksud adalah lapangan olahraga atau tempat/gedung terbuka atau tertutup yang dipergunakan untuk
kegiatan olahraga sampai batas luar pagar area prasarana olahraga.
Sedangkan, prasarana olahraga sebagaimana dimaksud untuk kepentingan olahraga tingkat daerah dan nasional khusus untuk pemasangan iklan dan promosi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Baca juga: Alarm Motor yang Dicuri Bunyi, Pria Ini Ketahaun Warga hingga Dikeroyok
Jenis Sanksi
Pada BAB VIII Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) juga disebutkan sanksi administratif.
Pada Pasal 23, setiap lembaga dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dapat berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin atau sanksi Polisional.
Pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan dengan cara pemberian teguran tertulis pertama; pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan.
Pemberian teguran tertulis ketiga; dan penindakan dan/atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan izin.
Pada Pasal 24 Bab IX disebutkan pula sanksi bagi aparat.
Aparat berwenang yang tidak mengawasi Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi kepegawaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Terus Berlanjut, Kini Sudah Jangkau 11,4 Juta Penerima Manfaat di Indonesia
Pada BAB XI Pasal 26 juga termuat Ketentuan Pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Ketentuan yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (*)