Berita Kendari
Kota Kendari Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Umum dan 7 Lokasi ini!
Pada Pasal 7 Ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut disebutkan ada 8 tempat Kawasan Tanpa Rokok yang dilarang merokok.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Ketentuan Nomor 16 Tahun 2014 tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan pada 22 Desember 2014 lalu.
Dalam beleid itu disebutkan KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
Pada Pasal 7 Ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut disebutkan ada 8 tempat Kawasan Tanpa Rokok yang dilarang merokok.
Baca juga: Kapolda Sultra Sayangkan Dugaan Pidana Korupsi Diadukan Lewat Demo, Kadang Tidak Punya Alat Bukti
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut meliputi:
a. Tempat umum;
b. Tempat kerja;
c. Tempat ibadah;
d. Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak;
e. Kendaraan angkutan umum;
f. Lingkungan tempat proses belajar mengajar;
g. Fasilitas pelayanan kesehatan; dan
h. Prasarana olahraga.
KTR sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan KTR bebas dari asap rokok hingga batas terluar.
Sedangkan, KTR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tuding AHY Bohong, Sindir Kalah Gugatan & Gangguan Kecemasan Anak SBY