Berita Kendari

Kota Kendari Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Umum dan 7 Lokasi ini!

Pada Pasal 7 Ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut disebutkan ada 8 tempat Kawasan Tanpa Rokok yang dilarang merokok.

ilustrasi kawasan tanpa rokok (KTR) 

Tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan yakni:

a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;

b. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas;

c. Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan

d. Jauh dari tempat orang berlalu lalang.

Tempat Umum, Tempat Kerja, Tempat Ibadah

Baca juga: Ditagih Utang dan Dikeroyok di Depan Umum, Pria Ini Balas Aniaya Kakak Beradik dengan Senjata Tajam

Dalam ketentuan tersebut setiap orang dilarang merokok di tempat umum sebagaimana dimaksud seperti pasar modern, pasar tradisional, dan tempat wisata.

Selain itu, tempat hiburan, hotel dan restoran, taman kota, tempat rekreasi, halte dan terminal angkutan umum dan pelabuhan kecuali tempat khusus yang telah disediakan tempat merokok.

Tempat umum sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup sampai batas kucuran air dari atap paling luar.

Sedangkan, tempat kerja sebagaimana dimaksud meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), perkantoran swasta, dan industri kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok.

Tempat ibadah sebagaimana dimaksud meliputi masjid/ musala, mushola, gereja, vihara, klenteng, dan pura.

Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, membeli produk rokok di tempat ibadah.

Tempat ibadah sebagaimana dimaksud adalah sampai dengan batas luar pagar area lingkungan peribadatan.

Tempat Bermain dan Kendaraan Umum

Setiap orang juga dilarang merokok di tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak yang meliputi kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved