Berita Kendari
Kota Kendari Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Umum dan 7 Lokasi ini!
Pada Pasal 7 Ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut disebutkan ada 8 tempat Kawasan Tanpa Rokok yang dilarang merokok.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak.
Tempat bermain dan/ atau berkumpulnya anak-anak sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup dan/atau areal sampai batas pagar terluar.
Setiap orang juga dilarang merokok di kendaraan angkutan umum seperti bus umum, angkutan kota, taksi, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di kendaraan umum.
Untuk lingkungan tempat proses belajar mengajar yang dilarang merokok seperti sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan kursus.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat proses belajar mengajar.
Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup sampai batas luar pagar area proses
belajar mengajar.
Baca juga: PON XX Papua 2021: Sulawesi Tenggara Urutan 12 Klasemen Sementara, Nur Endang Targetkan Posisi 7
Fasilitas Kesehatan dan Prasarana Olahraga
Setiap orang juga dilarang merokok di tempat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas),
balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.
Setiap orang, lembaga dan/atau Badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud.
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud adalah di tempat atau gedung tertutup sampai batas luar pagar area fasilitas pelayanan kesehatan.
Setiap orang juga dilarang merokok di tempat prasarana olahraga.
Setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan,
mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di tempat prasarana olahraga.
Prasarana olahraga sebagaimana dimaksud adalah lapangan olahraga atau tempat/gedung terbuka atau tertutup yang dipergunakan untuk
kegiatan olahraga sampai batas luar pagar area prasarana olahraga.
Sedangkan, prasarana olahraga sebagaimana dimaksud untuk kepentingan olahraga tingkat daerah dan nasional khusus untuk pemasangan iklan dan promosi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Baca juga: Alarm Motor yang Dicuri Bunyi, Pria Ini Ketahaun Warga hingga Dikeroyok