Berita Sulawesi Tenggara
Kapolda Sultra Sayangkan Dugaan Pidana Korupsi Diadukan Lewat Demo, Kadang Tidak Punya Alat Bukti
Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, pihaknya mendukung upaya kolaborasi penanganan perkara korupsi dengan aparat pengawas internal pemerintah.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya berbicara mengenai perkara dugaan korupsi.
Hal itu diungkap Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dalam seminar dan penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu.
Nota kesepahaman ditandatangani bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP setempat.
Acara digelar di Ballroom Phinisi Claro Hotel Kendari, Jl Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, pihaknya mendukung upaya kolaborasi penanganan perkara korupsi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Merokok saat Kajati dan Kapolda Sultra Bawa Sambutan di Acara Seminar Korupsi
Ketika ada laporan masyarakat atau temuan penyimpangan keuangan negara baik secara administrasi atau yang berpotensi tindak pidana korupsi agar mengutamakan upaya preventif.
"Ketika itu bisa ditangani APIP, nanti dilihat apakah itu bisa ditangani secara persuasif, kalau tidak bisa, ranah hukum yang diberlakukan," katanya.
Untuk itu, Polda Sultra mendukung percepatan pengaduan masyarakat sejak tahap penerimaan aduan diproses penyelidikan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengaku, banyak menerima laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi baik secara tertulis maupun lewat demonstrasi.
Dalam sehari, Polda Sultra menerima empat aksi demonstrasi, beberapa di antaranya adalah materi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Penandatanganan MoU Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sultra Antara Polda, Kejati, BPKP, Molor 2 Jam
Namun, Kapolda Sultra meminta agar pengaduan dilakukan secara tertulis di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Bukan dengan cara aksi (demonstrasi) kadang-kadang tidak punya alat bukti pendukung, atau dengan cara menduga-duga," ujarnya.
"Kalau cuma menduga-duga, semua orang bisa kita duga, ini yang kita sayangkan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi mendukung sinergi dan penguatan antara APIP dan aparat penegak hukum (APH).
"Kami butuh kepastian hukum, ketertiban, keamanan. Kami berharap koordinasi APH dan APIP berjalan dengan baik," ujar Ali Mazi.
Lebih jauh, politisi Partai NasDem ini, buah dari seminar dan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa mewujudkan pemerintahan yang baik. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)