Kasus PT Toshida Indonesia

Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, peningkatan status DPO tersebut karena La Ode Sinarwan Oda tidak kooperatif.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Asisten Itelijen Kejati Sultra, Noer Adi (kanan), bersama Asistem Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq (tengah), menerangkan mangkirnya dua tersangka dugaan korupsi yakni, Yusmin dan Laode Sunirman Oda, di pelataran Kejati Sultra, Rabu (23/9/2021). 

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan La Umar.

Termasuk untuk berkas penyidikan umum terhadap Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang kini berstatus tersangka.

Penyidik masih akan memeriksa ahli dari auditor BPKP dan selanjutnya berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan Korupsi

Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Keempatnya adalah eks Plt Kadispora Sultra Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan bendaharanya Umar.

Yusmin dan Buhardiman diduga telah menerbitkan rencana kerja anggaran biaya atau RKAB pada medio 2019-2020 kepada PT Toshida Indonesia.

Semetara PT Toshida Indonesia sendiri telah dinyatakan beroperasi secara ilegal sejak 2010, karena tidak membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan.

Baca juga: Terhalang Odong-odong Mogok saat Menanjak, Mobil Avanza Terjun ke Jurang 10 Meter

Setelah izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dicabut, PT Toshida tetap masih menambang dan melakukan penjualan sebanyak 4 kali.

Dalam perjalanannya, 3 tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yakni Yusmin, Buhardiman dan La Ode Sinarwan Oda

Permohonan Praperadilan La Ode Sinarwan Oda diterima majelis hakim sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. 

Penyidik Kejati Sultra pun melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka. 

Sementara itu, permohonan dua tersangka Yusmin dan Buhardiman ditolak, penetapan tersangka dianggap sah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved