Kasus PT Toshida Indonesia

Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, peningkatan status DPO tersebut karena La Ode Sinarwan Oda tidak kooperatif.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Asisten Itelijen Kejati Sultra, Noer Adi (kanan), bersama Asistem Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq (tengah), menerangkan mangkirnya dua tersangka dugaan korupsi yakni, Yusmin dan Laode Sunirman Oda, di pelataran Kejati Sultra, Rabu (23/9/2021). 

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin.

Praktis, La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pada 26 Juli 2021 bersama tiga orang lainnya.

Baca juga: Eks Plt Kadispora Sultra Jalani Sidang Kamis 30 September, Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida Indonesia

Tiga orang lain itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.

Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri bernama Umar, ketiga tersangka ini langsung ditahan setelah diperiksa.

Dalam perjalanan kasus, La Ode Sinarwan Oda lolos dari jeratan hukum setelah menang dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.

Hakim tunggal PN Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia itu tidak sah.

Penyidik Kejati Sultra tak butuh waktu lama untuk menyidik ulang kasus ini, namun kali ini menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lembaga jaksa negara itu meminta BPKP Sultra untuk menghitung kembali kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Kerugian Negara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Setyawan Nur Chaliq saat merilis kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Kamis (9/9/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Setyawan Nur Chaliq saat merilis kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Kamis (9/9/2021). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Kejati Sultra merilis kerugian negara terbaru yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (9/9/2021).

Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved