Iming-iming Boneka Barbie, Buruh Bangunan Nekat Rudapaksa Bocah 6 Tahun

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RCD (23).

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RCD (23). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RCD (23).

Sedangkan korbannya adalah bocah berumur 6 tahun.

Dalam melakukan aksi bejatnya, RCD mengiming-imingi korban dengan boneka Barbie.

Baca juga: Pria 52 Tahun Rudapaksa Gadis Remaja Berulang Kali, Tuduh Korban Mengada-ada saat Dilabrak Orangtua

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kini RCD sudah diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Minggu (5/9/21) pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban tengah bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya hingga 8 Tahun, Tetap Dilakukan Meski Korban Sudah Menikah

Kemudian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka barbie.

"Setelah itu pelaku mencabuli korban selama tiga menit," kata Oliestha, Kamis (23/9/2021).

Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah itu orang tua korban kemudian menegur pelaku.

Pelaku kemudian membantahnya.

Baca juga: Tetangga Pergoki Bocah 8 Tahun tanpa Busana, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian," katanya.

Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.

Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.

Remaja Rudapaksa Bocah 5 dan 8 Tahun

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Pelakunya adalah seorang remaja berinisial RSS (16).

RSS nekat melakukan pencabulan kepada tetangganya.

Baca juga: Tetangga Pergoki Bocah 8 Tahun tanpa Busana, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun

Korban adalah bocah laki-laki berinisial MR (8).

Serta adik MR, anak perempuan berinisial TR (5).

RSS tega melecehkan MR dan menyetubuhi TR layaknya suami istri.

RSS sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa Paman Sekaligus Ayah Tiri, Tergoda saat Korban Merapikan Baju, Kini Hamil Tua

Kini RSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.

Ia di hadapan polisi mengaku setiap hari menonton film biru atau film dewasa.

RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.

“Saya cari sendiri film dewasa menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya Sabtu (18/9/2021).

Ia mengakui telah melecehkan kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal

“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.

Polisi menangkap seorang pemuda yang menjadi tersangka pelecehan pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara.

Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual adalah MR laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban s****i dan perempuan TR berusia 5 tahun korban persetubuhan.

Adapun pelakunya adalah tetangga korban, RSS yang berusia 16 tahun.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi tentang adanya pelecehan seksual, Sabtu (1/9/2021).

Baca juga: 2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas unit PPA Satreskrim Polres Taput kemudian melakukan penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelaku juga turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan."

Menurutnya, keluarga korban telah memberikan bukti visum kepada kepolisian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP), Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang masih di bawah umur."

"Pelaku yang juga masih dibawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (16/9/2021).

(TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi) (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asusila pada Anak 6 Tahun, Buruh Harian Lepas di Karawang Terancam Sanksi Penjara dan Denda Rp 5 M dan di Tribun-Medan.com dengan judul Setiap Hari Nonton Film Biru, Ini Pengakuan Remaja Pelaku Kekerasan Seksual di Toba

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved