PPKM

Perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

Berikut perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kolase foto Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Keduanya mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali pada Senin (20/9/2021) malam. 

PPKM Luar Jawa-Bali

Kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali juga kembali diperpanjang.

Dilansir Tribunnews.com, PPKM diperpanjang mulai Selasa, 21 September 2021 hingga Senin, 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Senin (20/9/2021).

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu ke depan. Yaitu tanggal 21 September-4 Oktober 2021,” kata Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Airlangga Hartarto. Foto dari tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Airlangga Hartarto. Foto dari tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden. (TribunnewsSultra.com)

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan terkait empat hal penting yakni:

1. Harus berhati-hati terhadap varian baru, baik MU maupun Lamda;

2. Perketatan di pintu-pintu masuk baik dari udara, laut, dan darat dengan melibatkan seluruh stakeholders serta harus mengantisipasi terhadap varian baru tersebut;

3. Kegiatan 3T dan 3M serta penggunaan aplikasi peduli lindungi harus digunakan secara intensif;

4. Peningkatan vaksinasi diluar Jawa-Bali khususnya Sumatera Barat dan Lampung, agar bisa memenuhi angka minimal 20 persen.(*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved