CPNS dan PPPK

SIMAK Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Konawe Utara Tahun 2021

Panitia seleksi daerah (Panselda) merilis jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut Tahun 2021.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Konut Tahun 2021 

6. Ketentuan bagi peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 dengan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagai berikut :

Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK Sulawesi Tenggara, 645 Peserta Ikut Seleksi di Hari Pertama

1). Peserta diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2). Peserta diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non rekatif, dibuktikan dengan membawa Surat Keterangan hasil swab test RT PCR (berlaku kurun waktu 2x24 jam) atau Surat Keterangan Hasil Rapid test antigen (berlaku kurun waktu 1x24) dalam Pelaksanaan Seleksi :

✓ Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 pada H-1 pelaksanaan seleksi, silahkan melaporkan kepada Instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan cara terlebih dahulu Instansi akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara. Laporan kepada Instansi harus dilakukan minimal H-1 pelaksanaan seleksi, jika dilaporkan sesudah jadwal seleksi maka dinyatakan tidak hadir;

✓ Jika pada hari pelaksanaan seleksi peserta dinyatakan positif Covid-19 maka peserta melapor ke Instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid-19 atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi Tim Kesehatan di Titik Lokasi (mengacu pada SE BKN Nomor 7/2021).

3). Peserta diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat melalui laman akun SSCASN dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, formulir diisi dengan data/keterangan yang sebenar-benarnya terkait dengan kondisi/keadaan kesehatan peserta dan mencetaknya paling lambat pada H-1 sebelum seleksi, membawa formulir Deklarasi Sehat tersebut pada saat pelaksanaan Seleksi untuk ditunjukkan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Instansi:

4). Sebelum berangkat ke lokasi seleksi, peserta diharuskan dalam kondisi bersih;

5). Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

6). Peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, diwajibkan memakai masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

7). Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

8). Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

9). Peserta diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan hand sanitizer;

10). Peserta diwajibkan membawa alat tulis pribadi yakni pensil kayu (bukan mekanik) dan kertas kosong ukuran HVS/F4) masing-masing sebanyak 1 (satu);

Baca juga: 400 Mahasiswa Ikut Vaksinasi Covid-19 di Universitas Sulawesi Tenggara, Percepatan Kuliah Tatap Muka

11). Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3ºC diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

12). Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3ºC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved