CPNS dan PPPK
SIMAK Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Konawe Utara Tahun 2021
Panitia seleksi daerah (Panselda) merilis jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut Tahun 2021.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
10). Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
11). Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
Baca juga: Sempat Terlihat Mandi di Pantai, Kakek-kakek Ditemukan Tewas Terapung
✓ Membawa buku-buku atau catatan lainnya;
✓ Membawa dan menggunakan gawai, kalkulator, flashdisk, hardisk internal/eksternal, kabel data, headphone, headset, earphone, hansfree, telepon, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis kecuali yang diperbolehkan (pensil kayu dan kertas kosong ukuran HVS/F4) serta barang-barang dalam jenis atau bentuk apapun kecuali yang diperbolehkan (KTP dan/atau suket telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil serta Kartu Ujian Peserta);
✓ Dilarang menggunakan aplikasi lain selain dari aplikasi Computer Assisted Test (CAT) BKN;
✓ Membawa dan menggunakan senjata api, senjata tajam atau sejenisnya;
✓ Membawa makanan dan minuman;
✓ Bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta seleksi;
✓ Menerima, memberikan sesuatu dari dan/atau kepada sesama peserta tanpa seizin panitia selama berlangsungnya seleksi;
✓ Membawa benda-benda, barang ataupun bahan-bahan yang membahayakan keselamatan panitia seleksi serta pelaksanaan seleksi secara keseluruhan;
✓ Membuat kegaduhan atau tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan seleksi;
✓ Merokok dalam ruangan seleksi;
✓ Peserta agar tidak melakukan upaya-upaya ataupun perbuatan curang dalam menjawab soal-soal seleksi;
✓ Peserta dilarang keras memberikan sesuatu berupa uang dan/atau barang dengan maksud untuk mempengaruhi panitia seleksi;
✓ Peserta dilarang keluar ruangan, kecuali setelah mendapat izin dari panitia seleksi.
12). Peserta yang telah selesai ujian seleksi, dapat meninggalkan tempat secara
tertib.
8. Sanksi bagi peserta :
1). Peserta yang tidak mematuhi Ketentuan seperti yang tercantum di atas (Nomor 6, poin 2,3,6 dan 10) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR;
2). Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib seperti yang tercantum di atas (Nomor 7, poin 1 s.d. 12) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR.
9. Ketentuan lain-lain sebagai berikut :
1). Setiap Peserta wajib mematuhi segala Ketentuan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana yang tercantum di atas, jika melanggar maka Panitia berhak untuk membatalkan keikutsertaan Peserta dalam Seleksi;
2). Apabila di kemudian hari, peserta terbukti memberikan keterangan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data (keterangan/data palsu) pada saat tahapan Seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status kepegawaian sebagai CPNS/PNS;
3). Peserta agar membaca dengan teliti dan memahami hal-hal yang tercantum dalam Pengumuman tersebut, kelalaian dalam membaca dan memahami Pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab Peserta sendiri;
4). Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik Peserta, karena itu diharapkan Peserta tidak membawa barang-barang berharga di Lokasi Ujian Seleksi;
5). Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
6). Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 adalah Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7). Terkait dengan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 merupakan kewenangan Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peserta Seleksi PPPK Guru diharapkan memantau perkembangan informasi Pelaksanaan Seleksi melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)