CPNS dan PPPK

SIMAK Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Konawe Utara Tahun 2021

Panitia seleksi daerah (Panselda) merilis jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut Tahun 2021.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Konut Tahun 2021 

13). Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter;

14). Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, diperkenankan melapor apabila ada keluhan kesehatan;

15). Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

7. Tata Tertib peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :

1). Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2). Peserta diwajibkan melakukan Registrasi pada Panitia Instansi dan Panitia Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai;

3). Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4). Peserta yang datang terlambat dan/atau tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh PIN Registrasi sehingga tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian untuk mengikuti seleksi;

5). Peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal seleksi yang telah ditetapkan dengan alasan apapun terkecuali bagi peserta sesuai dengan ketentuan pelaksanaan SKD poin 2, dinyatakan GUGUR;

Baca juga: Dikejar Warga dan Polisi, Begal Tinggalkan Motor Smash Miliknya dan Motor NMAX Curian di Hutan

6). Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman akun SSCASN, penandatanganan dan/atau pengesahan Kartu Peserta Ujian dilakukan di Titik Lokasi oleh Panitia Seleksi Instansi;

7). Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

8). Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

9). Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (baju kaos, celana/rok jeans, serta sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan) dengan ketentuan sebagai berikut :

✓ Untuk wanita : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, jilbab, khimar warna hitam (bagi yang mengenakan jilbab, khimar) serta memakai
sepatu tertutup warna hitam;

✓ Untuk pria : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos serta memakai sepatu tertutup warna hitam.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved