Remaja 14 Tahun Sudah Jadi Muncikari Jual ABG Lain ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 75.000
Seorang remaja berinisial DP (14) nekat menjadi muncikari. Ia menjual gadis-gadis sesama ABG di Kabupaten Tasikmalaya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang remaja berinisial DP (14) nekat menjadi muncikari.
Ia menjual gadis-gadis sesama ABG di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam menjual para anak buahnya, DP mematok tarif Rp 75.000 sekali kencan.
"Sekali dibooking memasang tarif Rp 75.000 untuk ABG yang jadi asuhannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasteyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Muncikari 20 Tahun Jual Gadis di Bawah Umur, Semakin Muda Semakin Mahal: Mereka yang Minta Dicarikan
Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami
Dari tarif yang hanya Rp 75.000 itu tersangka DP mendapat jatah Rp 20.000.
Sementara Rp 55.000 milik anak buahnya yang juga ABG dari Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini.
Kasatreskrim mengungkapkan, dari sang ABG yang jadi korban trafficking ini lah pihaknya berhasil membongkar sindikat trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi online di Bogor.
Dari pengungkapkan itu, jajaran Satreskrim menangkap empat orang. Terdiri dari pengajak, pengantar, penerima serta mucikari.
"Sedangkan tersangka DP adalah muncikari dengan kasus trafficking lokal Tasikmalaya," ujar Hario.
Baca juga: Mahasiswi 24 Tahun Jual Gadis 17 Tahun Rp 900 Ribu ke Prostitusi, si Muncikari Dapat Rp 400 Ribu
Tersangka DP juga terkadang mendapat orderan dengan tarif hingga Rp 200.000 sekali booking sang ABG.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menguak ada tidaknya tersangka maupun korban lainnya," kata Kasatreskrim.
Ditawarkan hingga ke Bogor
Kasus pengungkapan trafficking anak di bawah umur untuk eksploitasi bisnis prostitusi yang ditangani Polres Tasikmalaya terus bergulir.
Perkembangan terkini, jajaran Satreksrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang muncikari berinisial DP, warga Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Kakek 79 Tahun Rudapaksa Cucu, Ketahuan Ayah Korban Lalu Kabur Alasan Ambil Obat
Sebelumnya Satreskrim menangkap empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.
"Dari hasil pengembangan, kami menangkap lagi tersangka DP yang menjadi muncikari anak di bawah umur ini usianya 14 tahun," kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Menurut Hario, remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini sebenarnya korban dari kasus trafficking untuk bisnis prostitusi di Bogor.
"Namun dari hasil pengembangan, korban mengaku bahwa sebelum dibawa ke Bogor diduga sudah jadi korban pemuas nafsu hidung belang dengan muncikari DP," ujar Hario.
Atas pengakuan itulah, lanjut Hario, jajarannya menuju Cikeusal. Tanpa perlawanan, petugas dengan mudah membekuk DP.
Baca juga: Pria 55 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga yang Masih SMP, Pelaku Juga Teman Kerja Ayah Korban
"Dalam pemeriksaan, DP mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tak tahu-menahu kasus di Bogor. Diduga ia hanya muncikasi lokal," kata Hario.
Sementara empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Keempatnya memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka perempuan betugas mencari anak, tersangka kedua bertugas mengantar ke Bogor.
"Tersangka ketiga menerima korban dan tersangka keempat berperan sebagai muncikari," ujar Hario.
(TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Waduh, Seorang ABG Ditarif Rp 75.000 Oleh Muncikarinya Untuk Sekali Booking Ditawarkan ke Kota Lain