Kakek 79 Tahun Rudapaksa Cucu, Ketahuan Ayah Korban Lalu Kabur Alasan Ambil Obat
Aksi rudapaksa terjadi di Jembrana, Bali. Pelakunya adalah seorang kakek berinisial M (79).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Jembrana, Bali.
Pelakunya adalah seorang kakek berinisial M (79).
Sedangkan korban adalah gadis yang merupakan cucunya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali disidangkan di PN Negara, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Kakek Tewas setelah Berhubungan di Hotel
Terpidana M, mendapatkan hukuman berkurang satu tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 10 tahun penjara.
Hal itu disebabkan terpidana mengakui perbuatannya dan tidak berupaya menghindar dari perbuatannya. Bahkan, terpidana juga selama persidangan bersifat kooperatif.
“Dengan ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (terpidana,red) dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan menggedok palu sebanyak tiga kali untuk penutupan sidang.
Baca juga: Camping Bareng Teman, Gadis Ini Diancam Pakai Pedang dan Dirudapaksa Pria
Odi sapaan Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kurang sembilan tahun penjara atas perbuatan terpidana, yang melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa (terpidana, red) adalah karena korban merupakan cucunya. Di mana seharusnya dilindungi.
Baca juga: Pria 55 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga yang Masih SMP, Pelaku Juga Teman Kerja Ayah Korban
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta, terdakwa mengaku atas putusan itu masih pikir-pikir.
Pun demikian dengan JPU, Delfi Trimariono.
“Baik yang mulia, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.